DaerahNasionalRagam

Harga Paket Seragam SMA/SMK Mencekik ditengah Pandemi, Ini Kata KACABDIN

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK di Kabupaten Situbondo menjadi penderitaan baru bagi sejumlah orang tua siswa, karena diwajibkan membayar pembelian seragam sekolah dan atribut lainnya mengatas namakan koperasi sekolah ditengah pandemi corona.

Padahal menurut aturan yang ada, sekolah tidak diperbolehkan memaksa orangtua siswa untuk membeli seragam lewat guru atau koperasi sekolah.

Salah satu orangtua siswa yang baru saja diterima disekolah setingkat SMA mengaku sedih dan kecewa lantaran mendapatkan surat edaran dari pihak koperasi sekolah untuk membeli seragam dengan harga mencekik sekitar Rp 1.130.000.

“Saya Sedih mas, setelah di terima sebagai siswa baru, kami diwajibkan membeli seragam baju putih rok/celana abu-abu, baju pramuka, baju batik sekolah, kaos olahraga, baju praktek, dan celana, ditambah kelengkapan lainnya sampai kartu sekolah dengan nilai hanpir Rp 1.5 juta,” Ujar wali mutid yang tidak mau disebut namaya.

Wali murid itu bertambah sedih, mengingat saat ini ditengah kelesuan perekonomian akibat Pandemi corona, pekerjaan sukit di mana – mana, dirinya masih dihadapakan pada biaya seragam sekolah yang sangat mberatkan bagi dirinya sebagai buruh tani.

“”Akibat wabah corona pekerjaan sulit, untuk makan sehari – hari saja sudah susah, ditambah edaran wajib biaya masuk sekolah, kami mohon pemerintah daerah membantu kami yang hanya buruh tani,” Ucapnya memelas. Senin 29/6/2020.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Situbondo – Bondowoso Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM mengaku sangat kaget ketika diberitahu sejumlah wartawan terkait pembelian seragam sekolah ditingkat SMA/SMK.

“Saya kaget, karena selama ini tidak ada satupun sekolah yang berkoordinasi tentang hal pembelian seragam sekolah bagi siswa baru, terima kasih informasinya rekan – rekan wartawan, kami akan segera menggelar rapat membahas hal ini,”Ujarnya.

Kacabdin Sugiono juga menegaskan
Siswa Baru tidak wajib membeli seragam di sekolah ataupun koperasi sekolah,”Boleh membeli seragam sendiri di luar sekolah, Bahkan bagi yang kurang mampu jika ada baju seragam layak pakai milik saudara itu bisa digunakan. Untuk anak yatim piatu sekolah wajib memberikan bantuan seragam secara gratis termasuk biaya pendidikan lainnya,” Tegasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button