Hukum & Kriminal

Hari Ini Pihak Kepolisian Akan Limpahkan Berkas Kasus Tersangka Nikita Mirzani Ke Kejari

BeritaNasional.ID Jakarta – Hari ini, pihak kepolisian akan melimpahan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Rencana penyerahan sesuai komunikasi awal dengan rekan-rekan JPU hari ini, jika tdk ada perubahan sekitar pukul 10.00 – 11.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Mochamad Irwan Susanto ketika dikonfirmasi, Senin (3/2/2020).

Semula, pelimpahan tahap dua dilakukan pada Jumat (31/1/2020). Namun dikarenakan pihak Kejaksaan masih perlu menyiapkan sejumlah dokumen, sehingga pelimpahan tersebut ditunda hari ini.

“Begini, teman-teman dari Kejaksaan masih ada dokumen yang harus disiapkan. Sabtu dan Minggu kan libur, jadi nggak bisa kita limpahkan (oleh karena itu akan dilimpahkan Senin ini),” kata Irwan.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditangkap oleh polisi di Gedung Trans TV pada Kamis (30/1/2020).

Penangkapan itu dilakukan lantaran Nikita mangkir dua kali dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan polisi, yakni 2 dan 7 Januari 2020.

“NM sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir tanggal Januari 2020, namun tidak hadir dengan alasan persiapan umroh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika dikonfirmasi. “NM dipanggil kedua kalinya tanggal 7 Januari 2020, namun tidak hadir dengan alasan melaksanakan umroh,” imbuhnya.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Dipo Latief pun melaporkan Nikita Mirzani pada akhir 2018, dengan dugaan penganiayaan dan penggelapan barang. (DKI/1)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button