Hukum & Kriminal

Sepekan, Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap 8 Tersangka Narkoba

BeritaNasional.ID Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus delapan pelaku penyalahgunaan narkoba selama sepekan dan satu orang dilakukan tindakan tegas terukur dan meninggal dunia. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil menyita barang bukti narkoba yakni sabu-sabu sebanyak 10.100 gram dan 5.500 butir pil extacy.

“Ini merupakan pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkoba yang merupakan hasil Ops Antik Toba 2020 Periode 27 Januari 2020 s/d 2 Februari 2020. Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10.100 gram sabu dan 5.500 butir pil extacy,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, SIK., MTCP didampingi Kasat Narkoba AKBP Sugeng Riyadi, S.I.K, SH., MH di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (3/2/2020) pagi.

Keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu itu, katanya menyelamatkan 100.100 orang anak bangsa dengan asumsi satu gram digunakan untuk 10 orang.

“Pil ekstasi menyelamatkan 5.500 orang anak bangsa dengan asumsi satu butir untuk satu orang pengguna,” ujarnya.

Keberhasilan ini berkat kerja keras Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam memberantas narkoba.

“Untuk tindak pidana narkotika dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam ) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah).

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button