Hariyadi Dilaporkan Ke Polda Jatim Oleh Ketua PGRI Jawa Timur
BeritaNasional.ID, POLDA JATIM – Buntut penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik kepada Organisasi PGRI dengan Ketua Umum Dr. Drs. Teguh Sumarsono, MM dan Sekretaris Jenderal Mansur Arsyad, MPd, pihak yang mengatasnamakan Ketua Perwakilan YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur, Hariyadi, dipolisikan oleh Drs. H. Sumanto, MM, Ketua PGRI Jawa Timur ke Polda Jatim pada Rabu 13 November 2024.
Hariyadi dituding melanggar sejumlah Pasal Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2016 tentang ITE. Antara lain Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sumanto mengatakan, ada tiga poin dalam pelaporan Hariyadi ke polisi. “Total ada tiga pasal, pertama dugaan penyebaran berita bohong, kedua penyebaran berita hoaks, dan ketiga pencemaran nama baik,” kata Sumanto didampingi Sekretarisnya, Drs. Winardi, M.Pd.
Berikut bunyi pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Hariyadi. Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur larangan tentang menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan dengan sengaja yang berakibat pada kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Bila Pasal 28 ayat (1) mengatur tentang larangan menyebarkan berita bohong, Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).”
Kemudian Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengatur tentang pidana pelanggan larangan pada Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE. Pelaku dapat dipidana penjara dan denda. Adapun pidana penjara maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan pidana denda maksimal Rp 1 miliar.
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Ketua PD PGRI Bondowoso, Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM, yang mendampingi Sumanto saat melapor ke Polda Jatim mengatakan, PGRI Provinsi Jatim melaporkan saudara Haryadi atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Hadir ke Polda Jatim 3 orang, Ketua dan Sekretaris didampingi Ketua PD PGRI Bondowoso. Oleh SPKT diarahkan ke Diskrimsus, karena terkait dengan kejahatan ITE. Pihaknya berharap, ini pelajaran agar hati-hati dalam berstatemen dan menyebar berita, karena kalau salah akan berhadapan dengan hukum. (Syamsul Arifin/Bernas)