DaerahJawa TimurSitubondo

Hasil Audiensi LBH Mitra Santri dan Komisi I DPRD Situbondo, Sepakat Eks Tanah HGU PT Printam Dikembalikan ke Negara

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Terkait persoalan tanah yang terjadi di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Komisi I DPRD Situbondo memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas atau mencari solusi tentang eks tanah Hak Guna Usaha PT Printam atau PT Printam Prima yang dikuasi orang lain, Senin (18/9/2023).

Untuk membahas persolan tersebut diatas, Komisi I DPRD Situbondo mengundang Kuasa Hukum PT Printam, Badan Pertanahan Nasional, Kepala Desa Tanjung Kamal, Camat Mangaran, Kabag Pemerintahan, perwakilan mantan Kades Tanjung Kamal Samsul, perwakilan masyarakat setempat dan LBH Mitra Santri Situbondo serta pihak terkait lainnya. Dalam audiensi ini, pihak-pihak terkait saling adu argomentasi dan saling kliem ke pemilikannya.

Padahal, masa kepemilikan tanah Eks HGU PT Printam yang habis pada tahun 2011 tersebut belum melakukan perpanjangan. Ironisnya, terungkap tanah tersebut dikuasai oleh orang yang tidak punya hak atas eks tanah HGU PT Printam itu. “Kita kumpul di sini untuk memastikan status eks tanah HGU PT Printam ini milik siapa. Karena dari tahun 1991 hingga tahun 2011 statusnya milik PT Printam yang dibuktikan dengan sertifikat,” tanya Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Prianto kepada perwakilan Badan Pertananan Nasional Kabupaten Situbondo.

Hasil dari musyawarah atau audiensi yang dipimpin oleh Hadi Prianto Ketua Komisi I DPRD Situbondo berlangsung alot dan saling adu argomentasi satu dengan lainnya. Namun, hasil dari kesepakatan bersama menyatakan bahwa, eks tanah HGU PT Printam yang masanya sudah berakhir pada tahun 2011 lalu statusnya dikembalikan ke negara.

Abd Rahman Saleh, SH, MH penasehat LBH Mitra Santri Situbondo sekaligus kuasa hukum masyarakat Desa Tanjung Kamal yang tanahnya bersengketa mengatakan, masa HGU PT Printam habis, tapi tanah tersebut dikuasai oleh orang lain dan orang yang tidak berhak. “Diduga tanah tersebut dijadikan bancakan oleh mantan Kades Samsul,” jelas Abd Rahman Saleh.

Untuk langkah selanjutnya, sambung Abd Rahman Saleh, pihaknya akan mempelajari persoalan tanah tersebut. “Diduga mantan Kades Samsul meraup keuntungan milyaran rupiah dari tanah HGU tersebut dan kami punya bukti foto copy kwitansinya. Selama ini, persoalan tanah tersebut tidak terungkap, karena ditutupi. Oleh Karena itu, LBH Mitra Santri Situbondo akan terus berjuang hingga persoalan ini gamblang dan terang benerang,” ujar Abd Rahman Saleh.

Sekedar diketahui, audiensi atau musyawarah Komisi I DPRD Situbondo bersama pihak-pihak terkait, berdasarkan Surat dari Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri No. 080923/07/LBH-MS/IX/2023 Perihal Pengaduan Masyarakat Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo tentang persoalan tanah. (As’ad)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button