DaerahPolitik

Helmi, Kasus Laporan Ketua Partai Demokrat dan Kades Gumirih Di Bawaslu Tetap Berlanjut

Perimbangan, kasus salah satu Kades di Mojokerto & Ustadz Slamet Ma’arif sudah jadi tersangka

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Akhirnya Muhammad Helmi Rosyadi, selaku pelapor hadir memenuhi panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkkumdu) Bawaslu Kabupaten Banyuwangi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, Kamis (14/2/19).

Sebelumnya, Helmi sempat diinformasikan tidak hadir pada panggilan pertama sehingga memunculkan berbagai spekulasi.
Helmi hadir sebagai pelapor dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi pada Musrenbangdes Gumirih beberapa waktu lalu.

Kendati Helmi tidak hadir meski sudah dapat panggilan, namun kedua terlapor Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi Michael Edy Hariyanto dan Kades Gumirih Mura’i Ahmad hadir memberi keterangan di Gakkkumdu Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. Bahkan pada Senin lalu (11/2/19), Ketua Partai Demokrat Michael Edy Hariyanto sudah mengklarifikasi atas kehadirannya di Musrenbangdes Gumirih.

Malahan Michael sebelumnya juga sudah mengklarifikasi melalui sejumlah wartawan bahwa kehadirannya diundang Kepala Desa Gumirih dalam kapasitas sebagai Ketua Partai. Sementara Kades Gumirih pada hari yang sama juga mengklarifikasi agenda acara Musrenbang didesanya tersebut saat di Bawaslu.

“Senin kemarin itu sebenarnya saya hadir untuk memberi keterangan, tapi agak terlambat karena ada keluarga sakit. Tapi begitu sampai di Bawaslu, unsur Gakkkumdu dari Kepolisian dan Kejaksaan sudah pulang. Anggota Bawaslu juga sedang ada agenda kegiatan lainnya,” jelas Helmi.

Berita sebelumnya, Helmi melaporkan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Banyuwangi sekaligus Caleg Partai Demokrat Dapil Banyuwangi 2 Nomor Urut 1 Michael Edy Hariyanto & Kades Gumirih Mura’i Ahmad atas dugaan melanggar Pasal 280 dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saya melaporkan dua orang tersebut dengan Pasal berbeda, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dalam Pasal 280, jelas dan tegas disebutkan larangan penggunaan kantor pemerintahan untuk kegiatan kampanye. Didalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dengan tegas disebutkan larangan bagi kepala desa untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu,” beber Helmi usai memberi keterangan di Sentra Gakkkumdu Bawaslu Banyuwangi.

Menurutnya, pelanggaran hampir serupa bisa untuk menjadi perimbangan pada kasus salah satu Kepala Desa di Mojokerto dan Ustadz Slamet Ma’arif yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka meskipun hanya undangan sebagai Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212.

“Harusnya kepala desanya menegur ketika ada undangan yang datang di acara Musrenbangdes yang bersangkutan (Michael Edy Hariyanto) memakai baju/jaket beratribut partai politik. Dan seharusnya seluruh ketua partai politik diundang. Tapi kenapa yang diundang hanya ketua partai di tingkat kabupaten di Dapil 2. Padahal setiap partai politik mempunyai pengurus di tingkatan Kecamatan (Ketua PAC/DPC) dan Desa (Ketua Ranting),” sergah Helmi.

Selain itu, menurut Helmi di acara Musrenbangdes Desa Gumirih tidak patut dan diduga terjadi pelanggaran pemilu. “Tak patut Musrenbangdes yang menggunakan anggaran negara (APBDes) dan APBD disusupi dengan acara pendidikan politik oleh salah satu ketua parpol,” tegas Helmi.

Sebelumnya, Musrenbang Desa Gumirih yang dihadiri Ketua DPC Demokrat berlanjut ke meja Bawaslu Banyuwangi. Ketua DPC Demokrat Banyuwangi Michael Edy Haryanto dan Kepala Desa Gumirih Mura’i Ahmad, dilaporkan ke Bawaslu. Keduanya datang ke Bawaslu Banyuwangi untuk melakukan klarifikasi Senin (11/2/19). Meski dilaporkan terkait peristiwa yang sama, namun keduanya diproses dengan dugaan pelanggaran yang berbeda. Michael Edy Haryanto dilaporkan melakukan kampanye di gedung pemerintahan, sedangkan Mura’i Ahmad diduga melakukan kegiatan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu. (red)

Caption : Muhamad Helmi Rosyadi, saat datang memenuhi panggilan Bawaslu, Kamis (14/2/19).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button