Lumajang

Hendak Edarkan Narkoba, Dua Warga Kunir Diamankan Satresnarkoba Polres Lumajang

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM – Hendak edarkan sabu dua pemuda pengedar narkoba di Lumajang kembali diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang terduga pengedar inisial “AZ” (23) warga desa Jatigono kecamatan kunir dan “KD” (28) warga desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir.

Kasat Narkoba AKP Aris Hariyanto melalui kasubsi pidm sihumas Ipda Sugiarto S.H., saat di konfirmasi media Senin (22/07/2024) mengatakan keduanya diringkus di pinggir jalan desa Kabuaran, kecamatan Kunir, pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kedua tersangka yang diamankan di jalan raya desa Kabuaran merupakan pengedar,” ungkapnya

Sebelum dilakukan penangkapan kepada kedua tersangka polisi mendapatkan laporan akan ada transaksi narkoba di wilayah kunir, atas laporan tersebut unit Satresnarkoba Polres Lumajang langsung melakukan pengintaian. 

Mendapati kedua terduga pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan polisi langsung melakukan gerak cepat alhasil dari kedua terduga pelaku dalam penggeledahan didapati sabu seberat 1.04 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan sabu seberat 1,04 gram dan sepeda motor Suzuki Satria FU milik tersangka,” ujar Ipda Sugiarto. 

Dari hasil penangkapan kedua terduga pelaku polisi terus melakukan pengembangan, melakukan penyelidikan asal barang haram tersebut serta kemana sasaran penjualannya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Ipda Sugiarto (Rochim/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button