Hukum & Kriminal

Hironimus Taolin Terancam Dijemput Paksa Oleh Tipidsus Kejati NTT

BeritaNasional.ID,- Direktur Utama (Dirut) PT. Sari Karya Mandiri, Hironimus Taolin terancam dijemput paksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Hironimus Taolin terancam dijemput paksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, jika kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) senilai Rp. 20 miliar.

Demikian diungkapkan Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, Senin(14/02/2022).

Dijelaskan Abdul, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan (Lid) oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Menurut Abdul, Hironimus Taolin selaku Dirut PT. Sari Karya Mandiri terancam dijemput paksa jika kasus dugaan korupsi tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik).

Ditambahkan Abdul, hingga saat ini Hironimus Taolin telah dipanggil secara patuh sebanyak tiga (3) kali untuk memberikan klarifikasi terhadap kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan di Desa Eban, Kabupaten TTU senilai Rp. 20 miliar yang bersumber dari APBN.

“Sudah tiga (3) kali dipanggil oleh penyidik tapi mangkir terakhir dipanggil 7 Februari 2022 janjinya mau penuhi panggilan tapi ternyata tidak datang juga,” kata Abdul.

Abdul kembali menegaskan bahwa meskipun Hironimus Taolin tidak memberikan klarifikasi saat proses penyelidikan (Lid) maka penyidik bisa meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan (Dik) jika terpenuhi unsur perbuatan melawan hukumnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button