Daerah

Sosialisasikan Lapor, Ombudsman RI Perwakilan NTT Ungkap Beberapa Mekanisme Cara Melapor

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Ombudsman RI Perwakilan NusaTenggara Timur menghimbau segala Dugaan Penyimpangan  Dana Desa yang sering terjadi pada kepala desa dan perangkatnya. Demikian hal ini disampaikan kepala Ombudsman RI perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH kepada media ini Senin, (14/02/2022).

Ia mengatakan bahwa, sering terjadi penyimpangan Dana Desa oleh kepala desa atau perangkat desa sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaaan RI dan Polri Nomor: 119-49 tahun 2018, B-368/F-Fjp/02/2018, B/9/II/2018.

Darius mengaku, banyak konsultasi, komplain dan pertanyaan masyarakat NTT yang ditujukan kepada Ombudsman RI Kantor Perwakilan NTT  terkait bagaimana cara melapor dugaan penyimpangan keuangan desa.

Ia kembali membeberkan mekanisme penanganan laporan/pengaduan dugaan penyimpangan keuangan desa oleh kepala desa atau perangkat desa sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaaan RI dan Polri Nomor: 119-49 tahun 2018, B-368/F-Fjp/02/2018, B/9/II/2018 itu adalah sebagai berikut:

Pertama; Laporan disampaikan ke Kejaksaan, Kepolisian dan inspektorat kabupaten/kota dengan memuat nama dan alamat jelas pelapor dan foto copi KTP atau identitas lain disertai keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi bukti permulaan/pendukung barang atau dokumen.

Kedua: jika disampaikan kepada Inspektorat maka akan diikuti dengan pemeriksaan investigatif untuk menentukan laporan tersebut berindikasi kesalahan administratif atau pidana. Jika menemukan indikasi korupsi, maka laporan tersebut diserahkan kepada kejaksaan atau Polri guna dilakukan penyelidikan.

Ketiga: Jika laporan tersebut disampaikan kepada kejaksaan dan Polri dan dalam pemeriksaan hanya ditemukan kesalahan administrasi, maka laporan tersebut diserahkan kepada inspektorat.

Keempat: kriteria kesalahan administrasi adalah; (a). tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah, (b).terdapat kerugian keuangan negara/daerah namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan melalui TPTGR paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP atau BPK dan dinyatakan selesai, (c). merupakan bagian dari diskresi sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat diskresi, (d). merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sepanjang sesuai dengan Asas
Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Bilamana laporan penyimpangan keuangan desa tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Inspektorat, Kejaksaan dan Polri dalam jangka waktu yang patut, silahkan melapor kepada kami melalui nomor: 08111453737 atau 08123788320.”, himbaunya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button