SUMUTTanjung balai

Ho Min Tjung Pemilik 90 Butir Pil Ekstasi dan 1.059 Butir Pil Happy five (H5) Disikat Sat Res Narkoba dari Dalam Rumahnya

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang tersangka pemilik narkotika jenis Pil Ekstasi dan Pil Happy Five (H.5) pada Senin 20/12/21 berkisar pada pukul 10.30 Wib

Tersangka yang diamankan adalah Ho Min Tjung alias Bincai alias Acai, Usia 52 tahun, Laki-laki, Agama Budha dengan Alamat Jalan DR.Sutomo Nomor 6A Lk IV Keluraham Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK saat dihubungi melalui telefon selulernya pada Rabu 22/12/21 membenarkan penangkapan terhadap tersangka Ho Min Tjung alias Bincai pemilik narkotika jenis Pil Ekstasi dan Pil Happy Five tersebut, dan Kapolres juga mengatakan bahwa tersangka ditangkap di Jalan DR.Sutomo No. 6A Lk. IV Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Dengan Barang Bukti Keterangan narkotika yang diamankan dari tangan tersangka yaitu
90 (Sembilan Puluh) butir yang diduga narkotika jenis Pil Ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda ferari dengan Berat Kotor 39,04 (Tiga puluh Sembilan koma Nol empat) gram.

Serta 1.059 (Seribu lima puluh sembilan) butir yang juga diduga Psikotropika jenis pil Happy five (H.5) Berat Kotor 281,71 (Dua ratus delapan puluh satu koma tujuh satu) gram, 2 (dua) buah karton bertuliskan bimoli spesial, 1 (Satu) buah plastik assoi warna hitam, 1-(satu) buah plastik assoi warna merah, 1 (satu) lembar kertas putih/hijau dan 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu.

Lebih lanjut Kapolres Tanjungbalai tersebut juga mengatakan tersangka Ho Min Tjun alias Bincai diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Rumah Ho Min Tjung yang berada pada Jalan DR.Sutomo No. 6A Lk.IV Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai ada menyimpan atau memiliki narkotika.

Dan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tersebut Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai dan Kaur Bin Ops beserta Kanit l dan ll beserta team Opsnal mendatangi rumah yang dimaksud dan mendatangi pemilik rumah Ho Min Tjung alias Bincai alias Acai.

Team langsung memperlihatkan Surat Perintah Tugas serta segera melakukan penggeledahan badan pada Acai yang disaksikan Kepala Lingkungan dan benar team menemukan 1 (Satu) papan dan 10 butir yang diduga Pil Ekstasi dalam kantong celana panjang warna abu abu sebelah kanan.

Kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan menemukan 90 (sembilan puluh) butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda dengan Berat otor 39,04 (Tiga puluh sembilan koma nol empat) gram didalam sebuah karton yang bertuliskan Bimoli Spesial dan team kembali menemukan 1.049 (Seribu empat puluh sembilan) butir yang juga diduga Psikotropika jenis Pil Happy Five (H.5) yang berada dibalik dispenser dalam rumah milik Ho Min Tjung alias Bincai alias A Cai.

Untuk selanjutnya atas kepemilikan narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut tersangka Ho Min Tjung alias Bincai alias Acai beserta Barang Bukti (BB) langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan yang lebih lanjut.

Dan terhadap tersangka diterapkan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika terang Kapolres Tanjungbalai tersebut mengakhiri (As18).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button