Daerah

HUT ke-72 RI Di Lapas Banyuwangi, Empat Narapidana Dapat Remisi Langsung Bebas

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Semarak dan semangat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) menggelora diseantero Bumi Nusantara. Tak terkecuali di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banyuwangi yang terletak di JL. Letkol Istiqlah No. 59 Banyuwangi.

Prosesi upacara dengan Inspektur Kepala Lapas Arimin, yang diikuti kurang lebih karyawan dan perwakilan narapidana sebanyak 150 orang berlangsung khidmat. Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Arimin membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yasonna Hamonangan Laoly yang bertemakan kebebasan dalam arti kemerdekaan.

Seusai upacara, kepada awak media yang sudah menyanggongnya, Kalapas Arimin mengatakan, bahwa arti kemerdekaan sangat luar biasa yang merupakan hasil perjuangan para pahlawan dengan mengorbankan jiwaraga, darah dan lain-lainnya.

“Arti sekaligus makna kemerdekan ini sangat luar biasa sekali. Sebagaimana sambutan Bapak mentri tadi, para pejuang yang telah mendahului kita telah mengorbankan jiwaraga nya, hartanya dan lain sebagainya. Sedangkan bagi warga binaan pemasyarakatan, momentum 17 Agustus ini memang ditunggu-tunggu. Karena keterkaitan dengan pengurangan hukuman, dalam hal ini pemberian remisi,” papar Kalapas asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Hikmah dari peringatan HUT Ke-72 RI ini sendiri, kata Arimin, sangat lah besar. Sebagai generasi penerus, haruslah mengisi kemerdekaan dengan kegiatan-kegiatan yang positif. 

“Bagi narapidana dan warga binaan yang ada, mereka harus merubah perilaku yang kurang baik menjadi baik. Karena remisi atau pengurangan hukuman itu tolok ukurnya adalah berkelakuan baik,” ujar Arimin yang sudah menjabat Kalapas Kelas IIB Banyuwangi ini selama satu tahun.

Kedalam, lanjut Arimin, sebagai pegawai dan karyawan Lapas merasa bersyukur serta berterimakasih kepada para pendahulu. Karena atas perjuangan hasil raihan merekalah kini sebagai generasi yang ada tinggal melanjutkan dengan cara melalui hal-hal yang baik dalam mengisi kemerdekaan ini.

“Untuk jajaran anggota kami, melaksanakan tugas dengan baik dan meningkatkan etos kerja adalah kewajiban. Tentunya sesuai arahan kami mesti dengan menjalankan program PASTI. Yaitu, profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovasi,” pungkas Arimin.

Data dari Lapas Banyuwangi, sebagaimana keputusan Mentri Hukum dan HAM RI melalui Kepala Kantor Wilayah Jatim, jumlah narapidana yang memperoleh Remisi Umum HUT Ke-72 RI 17 Agusts 2017 sebanyak 325 orang. Dengan rincian, Remisi 1 bulan sebanyak 99 orang, 2 bulan 66 orang, 3 bulan 99 orang, 4 bulan 42 orang, 5 bulan 15 orang. Sementara narapidana yang mendapat Remisi langsung bebas sebanyak 4 orang. (mh.said)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button