ACEHDaerahRagam

Ingat Napi PB Belum Bebas Total, Ancam Hukuman Ganda Bila Kembali Bersalah

Beritanaaional.Id, Kota Jantho – Sebanyak 78 Narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Jantho, mendapat kesempatan Pembebasan Bersyarat. Hal itu dilaksanakan sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19 yang sedang melanda, namun Napi PB tersebut tidak serta merta dapat melenggangkan tangan dan kakinya laksana masyarakat biasa, sebab ancaman hukuman ganda menanti.

Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Jantho, Drs. Bambang Waluyo, yang dikonfirmasi media ini via telpon seluler, Kamis siang, 18 Juni 2020, mengatakan sedikitnya ada 78 Napi yang mendapat kesempatan Pembebasan Bersyarat dari Rutan Jantho, yang dilakukan secara bertahap dan untuk sementara waktu.

Mereka (Napi) telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti, akan, telah menjali hukuman 2/3 terhitung Desember 2020, berkalakuan baik selama menjalani hukuman, ada penjamin, hukuman murni dibawah 5 tahun dan sejumlah persyaratan lainnya. Meski demikian, kepada Napi PB diwajibkan melapor ke Badan Pembinaan Narapidana (Bapas) setiap sebulan sekali hingga masa hukuman murni berkahir.

Tidak hanya itu, Para Napi PB itu, meski mendapatkan kesempatan bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat di lingkungannya, mereka juga dinantikan oleh sebuah sanksi yang luamayan berat bilamana melakukan pelanggaran baru lagi.

“Mereka (Napi PB) akan digandakan hukumannya bila melakukan perbuatan melanggar hukum sebelum masa percobaan belum berakhir dijalankan” Kata Bambang Waluyo.

Meski mendapat pengurangan jumlah Warga yang cukup signifikan pasca instruksi PB dari Kemenkumham itu, namun kondisi Rutan berkapasitas 111 orang itu, masih saja terjadi over kapasitas dengan jumlah warga menghuni saat ini mencapai 403 warga.

“Over kapasitas masih berlangsung, sebab banyak juga pelaku kejahatan baik yang sebelumnya ditahan di Kepolisian maupun Kejaksaan,” demikian jelas dan papar Bambang Waluyo. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button