DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Ini Penjelasan Kajari Situbondo Saat Konfrensi Pers Akhir Tahun

SITUBONDO JAWA TIMUR, BeritaNasional.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Nauli Rahem Siregar ketika melaksanakan konfrensi pers akhir tahun menjelaskan bahwa, capaian kinerja semua bidang selama tahun 2022 pada Kejari Situbondo hasilnya cukup membanggakan, Kamis (29/12/2022).

Dalam konfrensi pers akhir tahun yang berlangsung di Aula Wibawa Dhyaksa Kejaksaan Negri Situbondo ini, Kepala Kejaksaan (Kajari) Situbondo Nauli Rahim Siregar didampingi Kasi Intelijen Agus Budiyanto, Kasi Pidum Ivan Praditya Putra, Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara, Kasi BB Irvan Surya H dan Kasi Datun Alfiah Yustiningrum.

“Alhamdulillah, penanganan perkara yang masuk ke Kejari Situbondo sepanjang tahun 2022 memberikan citra positif bagi korps Adhyaksa Situbondo. Secara umum capaian kinerja di setiap bidang sudah mencapai target. Bahkan, sebagian bidang kinerjanya diketahui telah melampaui target pada tahun 2022. Kejaksaan Situbondo menyelesaikan lima dari tiga perkara yang ditargetkan melalui Restorative Justice,” kata Kajari Nauli Rahim Siregar.

Menurutnya, lima perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) selama tahun 2022, yakni kasus penggelapan, KDRT, lalu lintas, dan kasus pencurian. “Semuanya itu sudah melalui tahapan dan persyaratan sudah lengkap untuk mendapatkan Restorative Justice,”jelas Kajari Situbondo.

Lebih lanjut, Nauli sapaan akrabnya menegaskan, bahwa sepanjang tahun 2022, pihaknya menangani dua perkara korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari dua kasus korupsi tersebut, pihaknya menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 340 juta lebih, dan uang denda sebesar Rp 50 juta. Sedangkan untuk satu kasus korupsi masih dalam proses persidangan.

Selain itu, sambung Kajari, pihaknya juga mengungkapkan bahwa SPDP dari penyidik Polres Situbondo yang masuk kepada Kejari Situbondo selama tahun 2022 sebanyak 206 SPDP dan yang diselesaikan sebanyak 180 SPDP. “Penyelesaian perkara tindak pidana korupsi tahun 2022 yakni, ditangani 3 perkara selesai 2 perkara, penyidikan 7 perkara selesai 6 perkara, pratun 7 perkara selesai 7 perkara, penuntutan 9 perkara selesai 1 perkara, eksekusi terpidana 4 perkara selesai 4 perkara,” jelas Kajari Situbondo.

Selanjutnya, sambung Kajari, untuk bidang pidana umum, SPDP sebanyak 206 perkara, SP-3 sebanyak 1 perkara, P-17 sebanyak 34 perkara, berkas perkara 183, P-18/P-19 sebanyak 97 perkara, P-20 sebanyak 21 perkara, pengembalian SPDP 8 perkara, P-21 sebanyak 179 perkara, pengembalian perkara sebanyak 1 perkara, tahap 2 sebanyak 193 perkara, terdakwa ditahan 196 perkara, terdakwa tidak ditahan sebanyak 8 perkara, terdakwa anak-anak 4 perkara, dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 170 perkara, dihentikan penuntutan 5 perkara, banding 8 perkara, kasasi 4 perkara dan eksekusi 165 perkara.

Di bidang Intelijen, kata Kajari Situbondo telah dilaksanakan kegiatan pambangunan strategis, penyuluhan hukum, jaksa menyapa, jaksa masuk sekolah sekolah, pengungkapan penahanan ijazah di sekolah SMA dan SMK di Situbondo sebanyak 400 ijazah dan sudah dikembalikan kepada murid tanpa dipungut biaya. “Penerangan hukum 100 persen sudah kami laksanakan, penulusuran aset yakni DLH sudah kami laksanakan juga,” pungkas Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar. (As’ad/BeritaNasional.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button