DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Ini Putusan Hakim PN Stabat Terkait Perkara Okor Ginting Cs

BeritaNasional.ID, Langkat – Pengadilan Negeri Stabat menggelar sidang putusan perkara nomor register 405/Pid. B/2021/PN Stabat, di Ruang Chandra secara Virtual, dengan agenda Putusan, Jum’at (17/9/2021). Sidang putusan itu, terkait perkara Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting Cs.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis, S.H, M.H, dalam membacakan putusannya diruang sidang Chandra, mengatakan, mengadili:

1.Menyatakan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting terdakwa 1 (satu), terdakwa 2 Rosita Beru Ginting, dan terdakwa 3 Pardiyanto Ginting alias Anto, tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan melawan hukum, memaksa orang lain, supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang itu, sebagai mana dakwaan tunggal secara bersama-sama.

2.Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara. Kepada terdakwa 1 Sri Ukur Ginting alias Okor, selama 1 bulan 15 hari. Terdakwa 2 Rosita Beru Ginting selama tiga bulan, terdakwa 3 empat bulan.

3.Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan telah dijalani oleh para terdakawa, dikurangkan seluruh pidana yang dijatuhkan,

4.Menetapkan terdakwa 1 dan 2 tetap berada dalam tahanan rumah, dan terdakwa 3 tetap berada dalam tahanan Rutan.

5. Menetapkan 1 buah flashdisk berisikan rekaman suara dimusnahkan.

6. Membebani para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing Rp.7.000,-.

Selanjut As’ad mengatakan, itu tadi putusan Majelis Hakim terhadap putusan ini. Terdakwa dan Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk berpikir-pikir selama 7 hari, menerima putusan atau mengajukan banding, sebagaimana ditentukan undang-undang.

Selanjutnya As’ad pun mengakhiri sidang putusan, dengan mengetuk palu sebanyak 3 kali.

Sebelumnya diketahui, dalam sidang putusan perkara Okor Ginting Cs, di PN Stabat ini, mendapat pengawalan pengamanan dari pihak Kepolisian Polres Langkat, sebanyak lebih kurang 247 orang personil. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button