Daerah

Insentif Guru Ngaji Jember Tetap Cair, Tak Terpengaruh Agenda Pemilukada

BeritaNasional.ID, JEMBER JATIM – Proses pencairan insentif guru ngaji tetap berjalan sesuai rencana karena pemberian insentif tersebut merupakan program rutin Pemerintah Kabupaten Jember setiap tahun. Dengan kata lain, alokasi anggaran untuk insentif guru ngaji sudah tercatat dalam Perda APBD 2024.

“Karena program rutin, ya mesti jalan,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemkab Jember H Achmad Musoddaq di Jember, Rabu (3/7/2024).

Ia membantah adanya anggapan sebagian masyarakat bahwa Pemilukada akan mengganggu pencairan insentif guru ngaji. Sebab, bisa jadi setelah Pemilukada selesai, dan bupati terpilih sudah muncul, terjadi perubahan kebijakan terkait pencarian insentif guru ngaji.

“Pemilukada itu soal lain, itu urusan politik. Yang ini urusan program, dan masuk dalam Perda APBD 2024. Apapun hasilnya (Pemilkada) nanti, pencairan insentif guru ngaji tetap jalan,” urai Ustadz Musoddaq, sapaan akrabnya.

Ustadz Musoddaq juga menegaskan bahwa pencairan insentif guru ngaji tidak terlambat. Sebab, biasanya memang  dicairkan sekitar bulan Oktober. Pencairan insentif guru ngaji  awalnya  bersamaan dengan menjelang Idul Fitri. Namun perputaran kalender hijriyah lebih cepat dibanding masehi, sehingga sudah beberapa tahun terakhir, Idul Fitri tidak bersamaan dengan waktu pencarian insentif guru ngaji.

“Tidak terlambat, pencairan insentif guru gaji di bulan seperti biasanya,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk pencairan tahun ini, Bagian Kesra menjalin kerja sama dengan Bank Jatim, bukan lagi dengan BRI, sehingga pencairannya nanti melalui BRI. Untuk mengalihkan kerja sama dari BRI ke Bank Jatim juga butuh waktu.

“Selan itu, juga masih ada verifikasi,” tambahnya.

Ustadz Musoddaq menuturkan, jumlah penerima insentif guru ngaji tahun ini mencapai 18.000-an orang, masing-masing menerima Rp.1,500,000. Namun setelah diverifikasi, tentu ada pengurangan karena misalnya ada yang meninggal dan sebagainya.

“Insyaallah setelah hajian ini, kami mulai verifikasi lagi,” jelasnya.

Mulai tahun 2023 nomenklatur insentif guru ngaji sudah berubah menjadi Hororarium Guru Ngaji, Penyuluh dan Pendamping. Sehingga guru ngaji bisa mendapatkan insentif setiap tahun tanpa ada kekhawatiran menyalahi aturan.

“Itu sudah sesuai dengan arahan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Verifikasi itu juga arahan dari BPK yang wajib kami laksanakan,” tandasnya (AAR/Bernas).

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button