BondowosoDaerahJawa TimurPemerintahan

Inspektorat Akan Periksa Camat Pakem

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Inspektorat Pemkab Bondowoso akan melakukan pemeriksaan terhadap Yuhyi Fahyudi, Camat Kecamatan Pakem yang diduga banyak melakukan pelanggaran.

Inspektur Inspektorat, Ahmad, SH, membenarkan akan memeriksa Camat Pakem. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran dan kinerjanya buruk. Aetiap pelanggaran harus disanksi.

“Saya sudah mendapat informasi awal terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Pakem. Oleh karena itu, dalam waktu dekat akan memanggilnya untuk dimintai keterangan,” kata Ahmad.

Perintah Pj Bupati, lanjutnya, Inspektorat harus Gerak Cepat (Gercep) jika mendapatkan informasi ASN melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etika maupun pelanggaran hukum. Karena pelanggaran merusak citra Pemkab.

Sekedar informasi, Yuhyi Fahyudi, Camat Pakem, diduga banyak melakukan pelanggaran. Diantaranya jual beli jabatan Kepala Dusun Desa Gadingsari dan Perangkat Desa Kupang. Modusnya, jual-beli Kuda.

Buhaeri Kepala Desa (Kades) Gadingsari, mengaku dimintai sejumlah uang oleh Camat Pekem, Yuhyi Fahyudi untuk mengisi kekosongan jabatan Kasun. Hal itu disampaikan pada media, Selasa (26/12/2023).

“Pak Camat memerintahkan saya menyiapkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Calon yang akan mengisi kekosongan Kasun. Sebagai bawahan, saya jalankan perintah tersebut,” kata Buhaeri pada sejumlah media.

Perintah itu, lanjutnya, sekitar bulan Juli 2023, tanggalnya saya lupa. Penyerahan uang yang diminta Pak Camat dilakukan di Rumah Dinas Camat Pakem. Yang menyaksikan H. Su’udi, tapi menunggu diluar.

Dikonfirmasi terpisa, Camat Pakem Yuhyi Fahyudi membantah telah meminta uang kepada Kades Gadingsari sebagai mahar untuk menjadikan warganya sebagai Kasun. “Saya tidak pernah minta uang untuk mengisi jabatan di Desa binaan saya,” jelasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button