Hukum & Kriminal

Jaksa Penyidik di Kejati NTT Peras Hemus Taolin Hingga Ratusan Juta

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Jaksa Agung diminta Agar lakukan proses hukum yang transparan atas Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Kundrat Mantolas SH.MH , yang di OTT karena melakukan pemerasan ratusan juta rupiah sebanyak 20 Kali atas Pengusaha Kecil asal NTT Hironimus Taolin. Sebagaimana hal ini terungkap dalam rapat kerja Komsi 3 DPR RI dan Jaksa Agung RI hari senin tanggal 17 Januari 2021.

Dua Anggota Komisi III DPR RI Dapil NTT, Artaria Dahlan dan Beny Kabur mempertanyakan soal OTT Satgas 53 Kejaksaan Agung RI ini atas pengaduan dari Dikrektur PT. Sari Karyan Mandiri Hironimus Taolin yang merasa terancam dan diperas oleh Jaksa yang di OTT itu., Karena sejak dilakukan OTT oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung, pihak Kejaksaan Agung RI kancing rapat, tidak ada informasi ke publik bagaimana tindak lanjut penegakan hukum atas peristiwa OTT itu.

Melalui komisi 3 DPR RI, Artaria Dahlan dan Beny Kabur Harman setidaknya Publik tahu kalau selama ini Direktur Hironimus Taolin telah menjadi Objek pemerasan Sang Jaksa yang mencapai mliyaran rupiah, sesuai apa disampaikan Anggota Dewan Artaria Dahlan kalau Jaksa tersebut memeras Hironimus Taolin 100 juta sebanyak 20 kali, setidaknya menguak misteri OTT satgas 53 Kejaksaan Agung yang minim informasi dari Kejaksaan Agung.

Dimana informasi awalnya kepala penerangan Kejaksaan Agung mengatakan OTT berkaitan dengan Perbuatan Tercela sang Jaksa. Dan terkuak yang dimaksud perbuatan tercela tersebut adalah pemerasan, dengan modus menggunakan surat panggilan pemeriksaan. Ini luar biasa.

Untuk itu melalui Anggota – anggota Dewan Dapil NTT di Komisi 3 diharapkan agar dipastikan kasusnini ke Jaksa agung mengapa Jaksa ini sering melakukan upaya pemerasan tersebut? Apa. Motifasinya? Ko tidak ada hujan angin, Jaksa ini sering lakukan pemerasan sampai milyaran rupiah, apalagi dilakukan atas pengusaha kecil sekelas Direktur PT. sari Karya Mandiri, Hironimus Taolin.

Undang – undang menjamin peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, untuk itu apa yang disampaikan Arteria Dahlan dan Beny Harman perlu diapresiasi. Yang meminta Jaksa Agung untuk melindungi setiap pelapor dugaan korupsi, sehingga masyarakat tidak takut melapor.

Sementara Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, Garda TTU, Paulus Modok, Fraksi TTU, Wilem Oki., melalui Kedua Anggota Komisi 3 DPR RI Dapil NTT ini menitip pesan ke Jaksa Agung, sejauh mana penanganan hukum kasus korupsi 7 Paket jalan perbatasan senilai hampir 10 milyar lebih yang ditangani Jaksa kundrat Mantolas saat menjadi kasipidus kejari TTU. Dengan hanya memproses 3 paket pekerjaan jalan perbatasan hinga incrah. Sementara 4 Paket Pekerjaan lainya yang di tangguhkan dengan pertimbangan kerugian negara lebih kecil 3 Sebesar Rp. 4.096.722.000 . Jalan Fainake -Banaian, pagu dana Rp..1.336.770.000, dikerjakan CV. Pamitran., Jalan masuk Kantor camat Bikomis Utara, Pagu Dana Rp.897.525.000, dikerjakan CV. Kemilau Bahagia., Ruas jalan Kefamenanu Nunpo, pagu Dana Rp.1.778.2000, dikerjakan CV. Berkat Ilahi., Saenam Nunoo sectioan III, pagu dana 2.229.210.000 belum di tindak lanjuti penegakan hukumnya hingga saat ini.

Termasuk juga bagaimana dengan tindak lanjut penanganan paket pekerjaan jalan dalam Kota kefamenanu dengan pagu anggaran 10 milyar lebih yang dikerjakan oleh PT. Sari Karya Mandiri tahun anggaran 2015 yang telah di selidiki sejak tahu 2019 dan ditemukan pelanggaran hukumnya. Ada dugaan kerugian negara dengan sprindik Nomor: Print-02/P.3.12/Fd.1/01/2019 tanggal 22 Januari 2019 yang juga hingga saat ini didiamkan.
padahal kasipidsusnya telah meminta perpanjangan waktu penyelidikan untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna menghitung detail kerugian negaranya saat itu justru di pindahkan kasipidsusnya ke kejari larantuka.

Juga ditegaskan ke Jaksa Agung agar Jaksa – Jaksa yang sementara menangani kasus – kasus Korupsi di kejari jangan tiba – tiba di pindahkan sebelum Kasusnya dituntaskan. Kita minta perhatianya komisi III dan Kejaksaan agung untuk menambah jumlah personil Jaksa di kejari – kejari yang saat ini jumlahnya tidak sebanding dengan penanganan kasus yang ada.

Kirim ke NTT itu Jaksa – Jaksa bagus bukan Jaksa fungsional saja, Jaksa magang saja. Sehingga nyata kalau kami di perbatasan ini benar benar menjadi beranda NKRI teras dan wajah NKRI .

Mudah mudahan dengan peristiwa OTT Satgas 53 Kejaksaan agung RI atas Jaksa Penyidik Kejaksaan tinggi NTT ini menjadi momentum pencegahan dan pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lebih baik lagi di NTT khusnya di Timor Tengah Utara.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button