DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Jambret HP, Warga Kota Madya Binjai Diringkus Polsek Tanjung Pura

BeritaNasional.ID, Langkat – Seorang pelaku Jambret HP Android, di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, diringkus Polsek Tanjung Pura, Senin.(15/11/2021) sekira pukul 22.30 Wib.

Tersangka atas nama Stefven (19) warga Pasar IV Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumut. Tersangka berhasil diamankan warga di Jalan Arah Pulau Banyak, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, S.H, S.I.K, melalui Kabag Humas Polres Langkat, IPTU Joko Sumpeno, kepada beritanasional.id, Selasa (16/11/2021) mengatakan, pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Pura.

Kronologis kejadiannya, sebut IPTU Joko Sumpeno, yaitu berawal pada Senin 15 Nopember 2021, sekira pukul 22.30 Wib. Dimana pada waktu itu, korban bersama saksi melintas di Jalan Sudirman-Tanjung Pura menuju arahan Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjung Pura.

Pada sat itu, korban mengendarai sepeda motor berbonceng tiga, dimana korban duduk di tengah. Setibanya di Jalan Bambu Runcing, tepatnya di depan Stadion Sepak Bola Nur Cahaya (TKP) tiba-tiba terlapor (tersangka) bersama temannya menggunakan satu unit sepeda motor Honda Revo BK 5578 ABA memepet korban dan saksi. Selanjutnya oleh tersangka menarik HP Oppo A15 dari tangan korban dan langsung kabur.

Oleh korban dan saksi melakukan pengejaran menuju arah Jalan Pulau Banyak, Desa Teluk Bakung. Ketika berada di Jalan Pulau Banyak, Desa Teluk Bakung, korban dan saksi bertemu dengan warga sekitar, dan meminta bantuan untuk melakukan pengejaran.

Sekira pukul 45 Wib, kemudian korban dan saksi diberitahu oleh warga, bahwa pelaku sudah diamankan di Gang Mawar, Desa Teluk Bakung. Selanjutnya korban dan saksi menuju Gang Mawar, Desa Teluk Bakung, dan melihat terlapor sudah diamankan warga bersama satu unit Sepeda Motor Honda Revo BK 5578 ABA.

Oleh warga, selanjutnya menyerahkan satu unit HP merk Oppo A15, dan setelah dilakukan pengecekan diketahui, bahwa HP tersebut adalah milik korban yang diambil oleh terlapor. Sekira 15 menit kemudian, pihak Kepolisian datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan terlapor bersama Barang Bukti (BB) dan membawanya ke Polsek Tanjung Pura.

“Tersangka sudah diamankan di Polsek Tanjung Pura, beserta barang bukti, diantanya 1 unit Sepeda motor Honda Revo BK 5578 ABA, 1 unit HP merk Oppo A15, 1 buah baju sweater warna oranye, 1 buah pisau,” ungkap IPTU Joko Sumpeno, sembari mengatakan, atas peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.3 juta. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button