BeritaNasional.ID, GORONTALO — Anggota DPD RI Dapil Gorontalo Jasin Usman Dilo menerima kunjungan dari Aliansi Perawat dan Mahasiswa Keperawatan Gorontalo (APMKG), di Kantor Sekretariat DPD RI Gorontalo, Selasa (12/11/2024).
Sejumlah perwakilan APMKG ini menemui Jasin Usman Dilo menyampaikan aspirasi mereka terkait polemik ketidaklayakan database BKN untuk dijadikan syarat prioritas dalam seleksi P3K tahun anggaran 2024.
Adapun beberapa point tuntutan yang menjadi polemik, diantaranya meminta kepada Jasin Usman Dilo sebagai anggota Komite 3 DPD RI untuk mendesak MenPAN-RB untuk memperbaiki sistem Pendataan Non-ASN (database BKN) yang tidak memasukan pegawai Non-ASN BLUD dalam Database BKN.
Koordinator Aliansi Perawat dan
Mahasiswa Keperawatan
Ns. Ali Aguspriyanto Yunus, S.Kep mengatakan bahwa pendataan BKN 2022 masih CACAT untuk dijadikan syarat dalam Seleksi P3K Tahun Anggaran 2024. Hal ini berdasarakan Surat Edaran MenPAN-RB No. B/1917 M.SM.01.00/2022 point 2 yang menyebutkan bahwa pendataan terhadap tenaga Non-ASN di intansi
pemerintah, dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non-ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah sebagai data dasar Tenaga Non ASN.
“Surat edaran yang dikeluarkan oleh
MenPAN-RB tanggal 30 September 2022 ini dilanggar sendiri oleh MenPAN-RB ketika memasukan syarat terdata dalam database BKN dalam seleksi P3K Tahun
2024,” kata Ali.
Lebih lanjut Ali menjelaskan bahwa berdasarkan KBBI kata PRIORITAS berarti ; “yang didahulukan dan diutamakan daripada yang lain”. Syarat terdata dalam Database BKN 2022 sebagai prioritas dalam pelaksanaan P3K 2024 tidak mencerminkan arti kata prioritas yang sesungguhnya sesuai KBBI.
“Karena kondisi yang terjadi saat ini terdapat ketidakadilan dimana Non-ASN dengan masa kerja 4 tahun sudah dapat mendaftar dalam gelombang 1 (prioritas) daripada Non-ASN dengan masa kerja
14 tahun hanya karena tidak terdata dalam database BKN 2022,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Ali, pendataan tenaga Non ASN (database BKN) hanya dilakukan satu kali oleh BKN pada Tahun 2022, setelah itu BKN tidak lagi melakukan pembaharuan database BKN.
“Hal ini sangat jelas menunjukan bahwa ketidaklayakan database BKN untuk menjadi prioritas dalam seleksi P3K Tahun 2024 karena tidak up to date dan tidak melalui kajian komprehensif di seluruh daerah,” ujarnya.
Seleksi P3K Tahun Anggaran 2023, ungkap Ali, tidak mempersyaratkan terdata dalam Database BKN, sehingga akan terjadi kesenjangan atau ketidakadilan ketika terdata dalam database BKN dijadikan syarat prioritas dalam seleksi P3K Tahun Anggaran 2024.
Menanggapi aspirasi dari para tenaga kesehatan ini, Jasin Usman Dilo berjanji akan meneruskan persoalan ini kepada Pemerintah dan DPR.
“Sebagai anggota komite 3 yang juga membidangi kesehatan, maka saya akan meneruskan aspirasi teman – teman AMPKG kepada pemerintah, kami akan coba komunikasikan juga dengan teman – teman di DPR,” tandasnya.
(Noka)