Jual-beli Pil Haram, Satresnarkoba Tangkap MF di Rumahnya

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat terlarang. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Kamis, 11 Desember 2025.
Informasi tersebut terkait dugaan peredaran obat di Kecamatan Grujugan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 21.35 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria, MF (19) di rumahnya di Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menjual pil berlogo huruf Y warna putih kepada masyarakat. Pil tersebut dijual mengecer dengan harga bervariasi, mulai dari R10.000,00 tiga butir hingga Rp30.000,00 sembilan butir, dan seterusnya sesuai jumlah pembelian.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 127 butir pil berlogo Y warna putih serta 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas jual-beli pil ilegal tersebut.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba, AKP Deky Julkarnain, menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan Polres Bondowoso berkomitmen akan memberantas peredaran pil ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Peredaran obat-obatan tertentu tanpa izin dan tidak memenuhi standar merupakan ancaman serius bagi kesehatan. Kami akan menindak tegas para pelaku dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolres.
Saat ini, Satresnarkoba masih melakukan pendalaman perkara ini dengan melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Polres mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau menjual-belikan obat terlarang tanpa izin dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (Syamsul Arifin/Bernas)



