Sulbar

Jufri Mahmud Pimpin Paripurna Pengesahan APBD 2021

Polman.Sulbar.BeritaNasional.id –Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Polewali Mandar penyampaian Laporan Akhir Banggar terhadap Ranperda APBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2021. Dibuka langsung oleh ketua Dprd Polman .H.Jufri Mahmud .SE , didampingi wakil Ketua Dprd Polman Hamsah Syamsuddin , di hadiri langsung Bupati Polman .H.A. Ibrahim Masdar , bertempat Ruang Paripurna Dprd Kab Polman , jl. H. A. Depu Kel Takatidung Kec Polewali Kab Polman Sulbar . Selasa .29 Desember .

Anggota Dprd Kab Polman Rusnaedi Nur dalam laporan penyampainnya mengatakan proses penganggaran sebelumnya melalui pembahasan KUA-PPAS berakhir tanpa kesepakatan.

Perbedaan persepsi atas suatu ketentuan peraturan perundang-undangan dan perbedaan sudut pandang mengenai sesuatu yang urgen dan prioritas menjadi point-point penting dalam proses pembahasan yang seharusnya bisa menjadi sebuah proses pembelajaran berdemokrasi,

Rusnaedi menyampaikan beberapa hal penting yang menjadi catatan dan menjadi bagian rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, yakni

1. Perencanaan Pembangunan yang integrative bukan hanya memadukan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dari aspek Teknokratif- Partisipatif- Administratif melalui penyelarasan RPJMD dengan hasil musrembang yang dilakukan secara berjenjang, mengakomodir dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dari aspek politis melalui Pokok-pokok pikiran DPRD.

2. Penganggaran harus tersingkronisasi dengan perencanaan pembangunan sehingga Sasaran dan tujuan Pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD dapat tercapai..

3. Penyusunan anggaran haruslah berbasis kinerja atau pendekatan “Money follows program” yang lebih fokus pada program atau kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas pembangunan serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

4. Proses penganggaran mestinya merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 baik dari aspek mekanisme maupun dari aspek waktu sehingga tak perlu ada , Kesan TAPD men-plot anggaran kepada OPD untuk kemudian disesuaikan dengan program kerjanya , Pembahasan yang terburu-buru karena deadline waktu.

5. Penyusunan Program, Kegiatan dan penganggarannya didasarkan pada data dan informasi yang valid,

Sehingga apa yang direncanakan dapat direalisasikan secara optimal (tepat sasaran, tepat waktu dan tepat kualitas).

6. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melakukan Pemutakhiran dan validasi data potensi pajak Daerah, potensi retrebusi Daerah, serta lebih inovatif dan kreatif dalam pengelolaan potensi tersebut termasuk pengelolaan kekayaan daerah agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer untuk membiayai pembangunan.

7. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam penyusunan program dan kegiatan, tetap focus dan konsisten terhadap pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sebagaimana termuat dalam RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019 – 2024, terutama terhadap program yang menjadi prioritas dengan mengalokasikan anggaran lebih memadai dan proporsional.

8. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar agar dalam pengelolaan anggaran selalu berpedoman pada prinsip akuntabilitas, Transparansi, efektivitas, efisiensi dan kemanfaatan terutama dalam penggunaan belanja operasi.

9. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar agar senantiasa meningkatkan kompetensi aparatur dan manajemen sumberdaya manusia, terutama terkait perencanaan, penganggaran dan pengelolaan keuangan.

10. Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar, khususnya pengelola keuangan agar dalam merealisasikan APBD/Pembayaran Belanja tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari segi mekanisme maupun jumlah sebagaimana Standar satuan harga yang telah ditetapkan.

Lanjut Rusnaedi Nur memgatakan hasil finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 yang terinci sebagai berikut ; Pendapatan : Rp. 1,480.970.872.054.00 (1 triliun 480 milyar 970 juta 872 ribu 54 rupiah) , Belanja : Rp. 1,532.252.885.687,89 (1 triliun 532 milyar 252 juta 885 ribu 687 rupiah 89 sen (Defisit) : (Rp. 51.282.013.634,89) (Defisit 51 milyar 282 juta 13 ribu 634 rupiah 89 sen)

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Polewali Mandar, melalui Rapat Paripurna ini menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2021 telah dibahas bersama dan disepakati, selanjutkan diusulkan kepada Rapat Paripurna untuk disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah, tutup Rusnaedi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button