Sumatera

Juniardi : Bela Wartawan Memenuhi Syarat Standar Kompetensi

BeritaNasional.ID,  LAMPUNG — Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi, menanggapi laporan laporan dari kepala desa hingga kepala sekolah se-Provinsi Lampung yang kerap di datangi sekelompok oknum yang mengatasnamakan wartawan, oknum tersebut tidak sendirian, tapi hampir lima sampai delapan orang mengatasnamakan tim wartawan dengan alasan konfirmasi, yang ujung ujung mencari kesalahan.

Bahkan kepala desa dan kepala sekolah melalui telpon seluler dan WhatsApp, mempertanyakan, wartawan seperti apa yang harus kami layani dan wartawan seperti apa yang di bela oleh pak Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan.??.

Juniardi, yang juga Pimred media siber sinarlampung.co mengatakan untuk menjadi wartawan itu hak azasi manusia, hak semua masyarakat, tapi tentunya ada persyaratannya bukan hanya modal surat tugas atau KTA saja,
hal ini di jelaskan supaya di pahami dan jadi pedoman para kepala sekolah dan kepala desa.

Pertama pertanyakan Media tempat si wartawan bekerja, lihat namanya ada enggak di book media.
Kedua, lihat di medianya berbadan hukum enggak, maksimal PT.
Ketiga lihat juga yang bertanggung jawab di book redaksinya maksimal sudah menyandang Kompeten Utama.
Keempat, tanyakan si wartawan apakah sudah standar kompetensi, itu semua syarat yang di wajibkan dari dewan pers,
Apabila sudah memenuhi semua itu wajib dilayani karena sudah jelas legalitasnya,”ungkap Juniardi wartawan senior provinsi Lampung.

Juniardi juga menegaskan wartawan provinsi Lampung yang harus dibela dalam menjalankan tugasnya oleh PWI Lampung wartawan yang sudah memenuhi syarat dari dewan pers, tidak semua wartawan, maksimal wartawan yang sudah memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Hukum dan beretika. Serta sudah standar kompetensi, itu yang wajib dilayani, tegas Bang Jun, Selasa,(29/03/22).

Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung itu juga mengingatkan wartawan harus mematuhi kode Etik Jurnalistik, yang diatur dalam UU Pers. “Wartawan itu profesi, makanya harus berkopetensi. Karya wartawan itu adalah berita, bukan memaksa maksa. Bahkan menulis beritapun ada rambu rambu yang juga diatur dalam UU lain. Jadi wartawan profesional itu wajib dilayani. Jika ada wartawan yang berperilaku meresahkan dan bertindak diluar konteks sebagai wartawan, maka dia bukan wartawan. Jadi yang hanya mengganggu, meresahkan, serta berperilaku kriminal silahkan laporkan kepihak yang berwajib,”tegas Magister Hukum jebolan Universitas Lampung,(Unila)

Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan juga menghimbau kepada pihak pihak kepala sekolah dan kepala desa untuk melaporkan oknum wartawan yang enggak jelas atau meragukan ke Polsek terdekat supaya terlepas dari jeratan pemerasan atau pungli,”pungkasnya. ( red )

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button