DaerahHukum & KriminalPolitikRagamSumateraSUMUT

Kades di Langkat Ikuti Bimtek ke-3 Kalinya Menggunakan Dana Desa Tahun 2021

BeritaNasional.ID, Langkat – Kembali lagi, para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut ini, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) menggunakan Dana Desa (DD) ditahun anggaran 2021. Dan kali ini, para Kades tersebut mengikuti Bimtek di Hotel Niagara Parapat, tepatnya di Jalan Pembangunan No 1, Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumut, Selasa (28/9/2021).

Informasi dirangkum beritanasional.id, dari beberapa aparat pemerintahan desa, dibeberapa kecamatan di Langkat membenarkan adanya kegiatan Bimtek bagi Kades di Langkat, yang bertempat di Hotel Niagara Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Sebelumnya para Kades ini, pada bulan Juni lalu, juga melaksanakan kegiatan Bimtek ke-2, di Hotel Grand Inna, yang beralamat di Jalan Balai Kota No.2. Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumut, yang juga menggunakan Dana Desa (DD) ditahun yang sama. Bimtek itu dimulai pada Rabu 9 Juni 2021, sampai hari Sabtu 12 Juni 2021.

Serta mengikuti Bimtek pertamanya (ke-1), ditahun 2021 di Hotel Hermes Pelace Medan, tepatnya di Jalan Pemuda No.22, AUR, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Dan kegiatan Bimtek itu, dilaksanakan dari Kamis 24 Juni 2021 hingga Minggu 27 Juni 2021.

Yang anehnya, meskipun pandemi Covid-19 belum berahir, namun para Kades itu mulus melaksanakan aksinya dalam kegiatan Bimtek. Meskipun saat itu, sudah ada, Surat Edaran Bupati Langkat Nomor : 440-991/BPBD/2021 Tertanggal 21 Mei 2021. Dalam isi surat edran itu, terdapat dalam poin ke-2, yang sudah jelas menyebutkan, peniadaan kegiatan pertemuan, konvensi dan pameran terhadap hotel/balai pertemuan.

Menanggapi hal kegiatan pembitekan Kades yang berlebihan itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Norman Ginting, S.E, kepada awak media ini, Rabu (29/9/2021) mengatakan, sebaiknya Bupati Langkat Terbit Rencana PA, mencopot jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Langkat, yang telah melanggar Surat Edaran Bupati Langkat Nomor: 440-991/BPBD/2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penangan Corona Virus Disease 2019, ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Langkat.

Dikatakan Norman lagi, Kegiatan Bimtek ini terkesan dipaksakan, sehingga semua Kades di Langkat mengikuti intruksi tersebut. Kita menduga ada keterlibatan organisasi APDESI Langkat, serta Dinas PMD Langkat, terkait kegiatan Pembimtek ini.

“Kegiatan Pembimtekan ini aneh. Saya minta BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap desa di Langkat. Saya juga meminta kepada Kajagung, KPK RI, Mabes Polri, serta Menteri Desa, untuk memeriksa ketelibatan Dinas PMDK Langkat dan orang di belakangnya,” ungkap Norman.

Ia juga menduga, terkait kegiatan Bimtek berlebihan ini tidak ada manfaatnya bagi desa. Banyak proyek fisik seharus bisa dibangun dan dikerjakan di desa, dan bukan memperbanyak kegiatan Bimtek. Kita mendapat informasi, kalau dalam setiap ajuan dalam tahunnya, didalam penyusunan RKPDes itu, ada titipan gelondongan bajat anggaran yang harus dilaksanakan dan dimasukkan ke RKPDes di setiap desa. Dan itu bisa terlihat, adanya kegiatan Bimtek yang dilaksanakan, dan disamakan atau diseragamkan kegiatannya, seperti setiap tahunnya yang terjadi.

Nah, inilah penyebabnya kegiatan pembitekan seragam ini terlaksana dalam setiap tahunnya. Intruksi pihak ke-3 ini, para Kades diduga tidak berani melawannya, dikarenakan adanya dugaan tekanan dari pihak-pihak tersebut.

Saya juga menduga, terlasanakan kegiatan Pembimtekan ini, adanya dugaan keterlibatan pihak APDESI (organisasi kepala desa) dan Dinas PMD.

Seharusnya, dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPes). Tidak ada dugaan penekanan terhadap aparat pemerintahan di desa. Sebab, anggaran yang dikucurkan pemerintah itu, untuk pembangunan di desa.

Hasil di Musyawarah didesa (Musdes) hendaknya dilibat peran TNI/Polri untuk mendampingi, apa benar, anggaran yang dikucurkan pemerintah itu, dipergunakan sesuai usulan masyarakat keterwakilan di desa, yang tertuang didalam Musdes itu.

Di dalam Musdes itu, ungkap Norman, hendaknya melibatkan masyarakat banyak, dengan persentasi keterwakilan beberapa warga per dusunya, sebab ada hak masyarakat, terkait dana yang dikucurkan pemerintah ke desa. Dan warga yang diundang di Musdes, bukan orangnya itu-itu saja, hanya melengkapi syarat Musdes.

Didalam Musdes, harus diundang keterwakilan masyarakat, seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidik, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, dan perwakilan kelompok masyarakat miskin, serta lainnya, termasuk pihak ke 3, seperti dari pihak pemerintah kecamatan, Kabupaten, dan lainnya.

Hal pengundangan masyarakat di dalam Musdes nantinya, bertujuan desa itu bisa bekarya sendiri, dan bisa mengkaryakan masyarakat, yakni dengan kegiatan padat karya, peningkatan SDM masyarakat dan lainya, untuk kepentingan umum masyarakat.

Serta jangan ada lagi titipan perencanaa anggaran dari pihak ke 3 dan lainnya, yang hanya mengabiskan anggaran, apalagi tidak bermanfaat, katanya.(Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button