Hukum & Kriminal

Kades Sumberanyar Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang Diduga Korupsi ADD Dan DD

BeritaNasional.ID Lumajang- Kejaksaan Negeri Lumajang resmi tahan Kades Sumberanyar Inisial “AHJK” kecamatan Rowokangkung kabupaten Lumajang (08/12/2022) terkait Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.

Kasi Intel kejaksaan negeri Lumajang Yudhi Teguh Santuso S.H., menyampaikan penahanan Kades Sumber Anyar berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri lumajang.

” Pada kesempatan ini kami menyampaikan kegiatan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lumajang Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, tanggal 08 Desember 2022 terkait Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 di Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang yang pada hari ini telah dilakukan penetapan penahanan tersangka atas nama inisial “AHJK” dengan sangkaan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP”. Jelasnya

Yudhi juga menambahkan penahanan Kades Sumberanyar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten lumajang ditemukan kerugian negara sekitar Rp 535.667.486.00.

“Berdasrkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kab. Lumajang pada tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang telah ditemukan adanya selisih dari anggaran sebesar Rp 535.667.485,-.” Tambahnya (Rhm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button