Daerah

PMKRI: Kadis Perindag Kabupaten TTU Dinilai Malas Tahu Dan Tidak Serius Dalam Menjalankan Tugasnya

BeritaNasional.ID-Kefamenanu,- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, Sanctus Yohanes Don Bosco, Periode 2021/2022 menduga telah terjadi proses pendistribusian dan pengadaan barang hasil produksi non SNI di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur Oleh perusahaan CV Duta Cipta Mandiri (DCM).

Hal ini disampaikan langsung oleh Valerianus S. Kou, Selaku Wakil Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Kefamenanu melalui rilisan Whatsappnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Wakil Presidium Gerakan Kemasyarakatan yang akrab disapa Valen mengatakan bahwasan-nya melalui data yang di himpun dari sumber terpercaya, Bahwa Pabrik tandon air atau fiber dibawah perusahaan CV. Duta Cipta Mandiri (DCM) sudah melakukan distribusi Barang hasil produksi sejak tahun 2017 dan telah beredar di beberapa desa di kabupaten TTU.

“Sesuai data yang kita himpun, Bahwa pabrik tandon air atau fiber dibawah perusahaan CV. Duta Cipta Mandiri (DCM) itu sudah melakukan distribusi barang hasil produksi sejak tahun 2017 lalu hingga sekarang, dan telah diedarkan dibeberapa Desa di Kabupaten TTU ini, padahal sudah Jelas-jelas bahwa barang hasil produksi itu belum mendapatkan Izin resmi Standard Nasional Indonesia (SNI)”, ungkap Valen.

Selain itu, Valen juga menduga bahwa jangan sampai hal ini ada unsur kesengajaan dari pemilik Pabrik untuk mencelakai masyarakat kabupaten TTU.

“kita juga menduga bahwa jangan sampai pemilik Pabrik Tandon Air bersih ini dengan sengaja memproduksi dan memasarkan barang hasil produksi non SNI ini untuk kemudian mencelakai masyarakat kabupaten TTU, sebab jika produk yang dipasarkan dan tidak memiliki izin SNI ini berarti sudah jelas-jelas tidak adanya pengujian kelayakan terlebih dahulu terhadap hasil produksi tersebut. Karena sesuai data yang kita himpun dan Ketahui bahwa Direktur CV. Duta Cipta Mandiri (DCM) Baru mengantongi izin resmi SNI untuk produk plastik tangki air silinder vertikal-Polietilena (PE) pada 15 April 2021 lalu”, jelasnya.

Senada dengan Wakilnya, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Kefamenanu, Angelus Radegundo Tulasi, mengatakan bahwa dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 78/M-IND/PER/9/2015 tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik – Tangki Air Plastik Silinder Vertikal – Polietilena (PE) secara wajib, dalam Pasal 2 tentang pemberlakuan SNI Plastik – Tangki Air Plastik Silinder Vertikal – Polietilena (PE) secara wajib pada Tangki Air Plastik Silinder Vertikal dengan nomor SNI 7276:2014 dan Nomor Pos Tarif/Harmonize System (HS) Code 3925.10.00.00., dan dalam Pasal 3 tentang Pelaku Usaha wajib menerapkan SNI dengan memiliki SPPT-SNI, serta Wajib membubuhkan tanda SNI pada produk Tangki Air Plastik Silinder Vertikal di tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang dengan cara cetak timbul (emboss) dan/atau penandaan tetap (permanent printing).

“Melalui dasar regulasi tersebut, maka Kita meminta Bupati TTU untuk segera memanggil dan Mengevaluasi Kepala Dinas Perindag Kabupaten TTU, karena kita menilai bahwa Kadis Perindag semacam malas tahu dan tidak serius dalam hal menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Dinas teknis perindustrian dan perdagangan dikabupaten TTU, sehingga terjadi penyelewengan seperti demikian dan kita juga menduga bahwa jangan sampai Dinas perindag TTU juga terlibat melakukan konspirasi dalam urusan pendistribusian barang yang tidak memiliki izin resmi SNI dikabupaten TTU”, desak Presdium Gerakan Kemasyarakatan.

Selain itu, Gio juga meminta kepada Polres TTU dan kejaksaan Negeri Kabupaten TTU untuk segera panggil dan periksa Pemilik CV. Duta Cipta Mandiri (DCM) .

“Kita juga meminta Polres TTU dan Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU untuk segera panggil dan periksa pemilik CV. Duta Cipta Mandiri (DCM) Serta segera menarik kembali hasil distribusi Barang produksi yang telah beredar dan tidak memiliki izin resmi SNI tersebut dan segera melakukan pemusnahan, Dimana sesuai dengan pasal 12 ayat (1) dan (2) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 78/M-IND/PER/9/2015 tersebut, Sebab kita menduga Bahwa jangan sampai dibalik perbuatan bobrok ini, telah terjadinya konspirasi yang dibangun secara besar-besaran, sehingga indikasi kebusukan yang sudah terjadi bertahun-tahun ini tidak pernah tercium sama sekali oleh pihak manapun”, Ujar Gio.

Disisi lain, Gio juga menilai bahwa indikasi permasalahan ini juga bagian dari kelalaian Komisi II DPRD Kab. TTU dalam hal menjalankan tugas dan fungsi sebagai badan kelengkapan dewan yang memiliki ruang lingkup bidang tugas komisi dalam hal perindustrian dan perdagangan.

“Oleh karena itu, kita meminta Ketua Komisi II bersama semua anggota Komisi untuk segera Membuka Rapat dengar Pendapat umum (RDPU) untuk mengetahui dan segera menindaklanjuti permasalahan ini”, tutup Gio.

Berdasarkan landasan kajian indikasi permasalahan tersebut, Mewakili seluruh civitas PMKRI Kefamenanu, Kristoforus Bota selaku Ketua Presidium menegaskan Bahwa apabila dalam kurung waktu dua minggu kedepan, oleh pihak-pihak terkait yang disoroti dalam indikasi permasalah ini tidak menindak lanjuti permintaan PMKRI, Maka PMKRI Kefamenanu akan menempuh jalur lain untuk menindaklanjuti Dugaan kasus ini. (Noni Lake)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button