Daerah

Kadiv Sosial dan Lingkungan BPAN AI Pertanyakan Kinerja Dinas Pengairan dan Satpol PP

Terkait Maraknya Bangunan Diatas Saluran

Bangunan diatas saluran di utara SMPN 1 Banyuwangi

BeriraNasional.ID, BANYUWANGI – Banyaknya bangunan, baik rumah hunian, atau berupa jembatan bahkan bangunan tembok yang berdiri di atas saluran air di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, rata-rata ilegal dan tak memiliki izin dari dinas pengairan. Bahkan belakangan semakin marak saja aksi warga masyarakat mendirikan bangunan diatas saluran air dan sempadan, karena mereka sudah menduga ketidakberanian instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan mereka.

Agus Hariyanto, Ketua Divisi (Kadiv) Sosial dan Lingkungan dari Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN-AI) Banyuwangi menyampaikan secara terbuka hasil temuannya dilapangan dalam beberapakali dia melakukan investigasi. “Rata-rata, hampir semuanya, tak ada yang memiliki izin,” ungkap Agus yang juga anggota Pecinta Alam Jejak Edelways ini.

Pastinya, kata Agus, hal tersebut melanggar regulasi yang ada. Yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi. Dari beberapa temuannya, disebutkan Agus, katanya sudah ada pula yang memiliki izin.

“Seumpama ini benar, kok ya aneh sekali bisa mengeluarkan izin. Karena regulasinya jelas-jelas menyebutkan tidak boleh ada bangunan diatas saluran air dan sempadan, kecuali dalam hal tertentu sebagaimana yang sudah diatur. Saya menduga, ada permainan apa kalau ini benar adanya ?!,” suluknya.

Bangunan diatas saluran di utara RS Al Huda Gambiran Banyuwangi

Lebih lanjut, Agus mengaku akan meminta data atau invetarisasi kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Banyuwangi, terkait bangunan mana saja yang sudah direkomendasikan dan berizin, dan bangunan mana saja yang tak berizin alias ilegal.

“Kalau data sudah ada, tetapi dinas pengairan Banyuwangi tidak melakukan penindakan terhadap mereka yang tak berizin alias ilegal, ada apa ini ? Yang pasti kita akan desak dinas pengairan supaya melakukan langkah penertiban bersama Satpol PP. Jangan hanya bangunan diatas saluran air dan sempadan milik orang kecil saja yang dioprak-oprak, tetapi harus merata meskipun pemilik bangunannya adalah pengusaha. Prinsipnya jangan tebang pilih !,” sergah Agus.

Dalam beberapakali investigasi di lapangan, Agus banyak menemukan bangunan yang didirikan diatas saluran sungai. Bangunan yang didirikan diatas aliran sungai tersebut kebanyakan untuk tujuan ekonomi yaitu berjualan. Padahal sudah jelas regulasinya ada larangan mendirikan bangunan diatas saluran sungai.

“Mendirikan bangunan diatas sungai bisa menyebabkan banjir dan dapat mencemari sungai. Karena dalam hal ini membuat warga dengan seenaknya membuang sampah dan limbah rumah tangga. Bahkan saya lihat banyak sekali sampah yang menyangkut di tiang-tiang penyangga bangunan tersebut. Kalau sudah seperti ini monggo domainnya dinas terkait, dinas pengairan dan Satpol PP jangan tutup mata. Jalankan saja regulasi yang ada !,” pungkas Kadiv Sosial dan Lingkungan yang berkantor di Basecamp JL MT Haryono Nomor 72 belakang Hotel Selamet Karangrejo Banyuwangi ini. (red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button