DaerahJawa TimurSitubondo

Kajari Situbondo: Tak Benar Jika Pengumpulan 112 Rekanan Untuk Menagih Pajak

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Keterangan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana mengatakan bahwa, tidak benar jika pihaknya mengumpulkan 112 rekanan pada dua pekan yang lalu terkait penagihan kewajiban pajak dari miniral bukan logam dan batuan (MBLB) terhadap galian C kepada rekanan, Kamis (11/01/2024).

“Tidak benar jika Kejaksaan Negeri Situbondo mengumpulkan 112 rekanan yang mengerjakan proyek fisik Pemkab Situbondo itu melakukan penagihan kewajiban pajak terhadap galian galian C kepada rekanan,” tegas Kajari Situbondo dihadapan sejumlah wartawan di kantornya.

Lebih lanjut, Kajari Ginanjar mengatakan bahwa, persoalan ini terjadi berawal dari permintaan pendampingan hukum yang diajukan Bapenda Pemkab Situbondo terkait dengan penertiban pembayaran kewajiban pajak dari MBLB terhadap galian C yang ada di Kabupaten Situbondo. “Kami menilai bahwa ada beberapa penambang galian C yang mungkin tidak membayarkan sebagai mestinya dari kewajiban pajak tersebut,” ujarnya.

Sehingga, sambung Ginanjar, pihak Kejari berinisiatif atau memberikan saran kepada Bapenda untuk merekapitulasi rekanan rekanan yang melaksanakan proyek di Situbondo menggunakan tanah urug galian C. “Atas dasar itu, Bapenda berkirim surat kepada seluruh OPD-OPD untuk meminta data rekanan rekanan yang mengerjakan proyek fisik menggunakan galian C yang ada di Situbondo,” jelasnya.

Atas dasar data data tersebut, lanjut Kajari Situbondo, maka Kejari memiliki bukti rekanan mana saja yang melaksanakan kegiatan proyek menggunakan galian C. “Kami kumpulkan rekanan rekanan itu di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo untuk dimintai keterangan terkait penggunaan galian C, bukan menagih pajak kepada rekanan. Tujuannya, untuk meminta data, dan nantinya data data dari rekanan tersebut akan kami rekap dan dijadikan acuan untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak dalam hal ini para penambang yang ada di Situbondo,” ungkapnya.

Mudah mudahan dengan adanya penertiban pajak tambang galian C ini, kata Kajari, bisa mengurangi penambang ilegal yang ada di Situbondo. “Selain itu, saya juga menghimbau kepada para rekanan yang melakukan pekerjaan fisik menggunakan agar lebih hati hati dalam memilih penambang. Artinya, tidak ada lagi rekanan yang menggunakan tambang ilegal,” pungkas Kajari Situbondo. (Heru/Bernas).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button