Metro

Kajari TTU Ungkap Bentuk Dan Modus Operandi Korupsi Dana Desa Di Kabupaten TTU

BeritaNasional.ID-kefamenanu,-Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, SH, MH., mengungkapkan ada 7 bentuk dan modus operandi kasus korupsi dana desa pada sejumlah desa di TTU. Tujuh bentuk dan modus operandi tersebut diungkapkan Kejari TTU dalam dialog interaktif “Jaksa Menyapa” di RSPD TTU, Jumat, 25 Juni 2021.

Kajari TTU menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Negeri TTU mengidentifikasi 7 bentuk korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa) antara lain penggelapan, penyalahgunaan anggaran, pungutan liar, mark up, laporan fiktif, pemotongan anggaran dan menggunakan rekanan tanpa proses yang diatur dalam undang-undang.

Sedangkan modus operandi korupsi yang terjadi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa / APBDes, kata Lambila, adalah pertama, membuat Rencana Anggaran / Biaya di atas harga pasar. Kedua, mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan Dana Desa, padahal proyek tersebut berasal dari sumber lain. Ketiga, meminjam sementara Dana Desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Keempat, pungutan atau pemotongan Dana Desa Oleh oknum pejabat kecamatan atau Kabupaten. Kelima, membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa atau jajarannya. Keenam, penggelembungan (Mark Up) pembayaran honorarium Perangkat Desa. Ketujuh, Penggelembungan (Mark Up) Pembayaran Sarana Prasarana. Kedelapan, Memungut Pajak Atau Retribusi Desa Namun Hasil Pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau Kantor Pajak. Kesembilan, Pembelian Inventarisir Kantor Dengan Dana Desa Namun Diperuntukkan Secara Pribadi. Kesepuluh, Pemangkasan Anggaran Publik Kemudian Dialokasikan Untuk Kepentingan Perangkat Desa. Kesebelas, Melakukan Permainan (Kongkalikong) Dalam Proyek Yang Didanai Dana Desa. Keduabelas, Membuat Kegiatan Atau Proyek Fiktif Yang Dananya Dibebankan Dari Dana Desa.

Lebih Jauh Kajari Lambila menjelaskan bahwa dalam melaksanakan perannya sebagai Kejari TTU membutuhkan kolaborasi yang selaras dengan stakeholder yang ada di Kabupaten TTU.

“Karena ini merupakan titik utama dalam pencegahan tindak pidana korupsi, Langkah ini baik oleh semua stakeholder yang memiliki komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten TTU”,Jelasnya.

Bentuk kerjasama dan koordinasi yang dilakukan lanjut Lambila antara lain : korelasi yang bersinergi dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang telah disepakati antar instansi penegak hukum dalam kasus tindak pidana korupsi seperti saling bertukar informasi yang berkenaan dengan proses penyidikan.

Selain itu juga melakukan kerjasama dengan aparat pengawasan internal pemerintah yaitu APIP pada tahap penyelidikan pengaduan masyarakat dan melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kepada pejabat negara, penyelenggara negara, lembaga non pemerintahan, organisasi diluar pemerintahan serta elemen masyarakat lainnya.

Turut hadir Kasi Intel Kejaksaan Negeri TTU Bendfrid Foeh dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti Reza Fondra Afandi. Dialog interaktif kali ini mengusung tema “Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa”.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button