Metro

KAMALUDDIN KADIR : Melalui Perda Nomor 12 Tahun 2016, Perusahaan Wajib Memberi Kontribusi Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Beritanasional.id, Parepare – Legislator Parepare dari Partai GERINDRA, Perda nomor 12 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Dapil Ujung, di Hotel Grand Kartika, Sabtu (04/07/2020).

Kamaluddin Kadir mengatakan, sosialisasi Perda perlu dilakukan supaya masyarakat mengetahui dan memahami peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, bahwa perda nomor 12 tahun 2016 ini di usulkan untuk mengefektifkan pengelolaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, harus tepat sasaran sesuai yang dibutuhkan oleh daerah dan perusahaan wajib memberi kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat dalam rangka kemajuan daerah, baik di bidang Pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, pertanian dan bidang lain sesuai perioritas daerah,

“Dalam kesempatan ini juga, kami memberikan informasi dan penjelasan terkait hal-hal seputar Perda nomor 12 tahun 2016 bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di daerah, perusahaan wajib memberi kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat dalam rangka kemajuan daerah, dan sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan, Masyarakat berhak memperoleh informasi TJLSP dari pimpinan perusahan di daerah dan juga masyarakat berhak mengajukan permintaan informasi TJLSP di
perusahaan yang memiliki program TJLSP.” katanya.

Kamaluddin Kadir, yang juga merupakan ketua komisi II DPRD Kota parepare, mengatakan setelah dilakukannya sosialisasi ini kami mengharapkan masyarakat dapat memahami perda nomor 12 tahun 2016 tersebut, beliu juga mengucapkan terima kasih bagi peserta sosialisasi perda yang hadir,“tutupnya.

Sosialisasi ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Peserta wajib menggunakan masker, cuci tangan, dan pengukuran suhu tubuh. (AW)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button