Kandas, Pelarian DPO Bacok Polisi di Lumajang Tewas Dilumpuhkan Jatanras Polda Jatim

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM- Sebelumnya satu anggota polisi Polres Lumajang Aiptu Kurniawan menjadi korban pembacokan seorang diduga pelaku curanmor di jalan Gajah Mada (toga) Lumajang (11/12/2025), saat hendak di amankan.
Satu terduga pelaku inisial “AS” (30) sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Lumajang, satu lagi berhasil di amankan tak jauh dari tempat kejadian perkara yang juga sempat melarikan diri.
Selang berapa hari, terduga pelaku “AS” yang sempat buron telah terendus keberadaannya oleh petugas, menurut Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar S.I.K., S.H.,M.H., saat konferensi perss di Mapolres Lumajang (15/12/2025),
Diketahui, pelaku berpindah pindah hingga dua kabupaten, namun pelariannya kandas oleh tim Jatanras Polda Jatim Senin tepatnya tanggal (15/12/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
“Berdasarkan penyelidikan mendalam Polres Lumajang bersama Subdit Jatanras Polda Jatim Direktorat Kriminal Umum melakukan penyelidikan pada akhirnya pada tanggal 15 Desember 2025, sekira pukul 01.00 di TKP jalan raya Surabaya Malang tepatnya di kecamatan Gempol Pasuruan dilakukan pengejaran terhadap dua orang inisial AS dan satu rekannya yang saat ini melarikan diri namun tidak ada di TKP saat kita melakukan pengungkapan,” ungkap Kapolres
Lanjut Kapolres, dalam pengejaran petugas, terduga pelaku juga sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam secara bertubi-tubi.
“Kemudian petugas berupaya melakukan tembakan peringatan namun tidak di indahkan melainkan melakukan perlawanan bertubi tubi personil di serang dengan senjata tajam, kemudian di bekukan dengan melakukan dua kali tembakan,” lanjutnya
Usai di lakukan pelumpuhan terduga pelaku sempat di bawa ke Rumah Sakit namun jiwanya tak tertolong hingga meninggal dunia.
Masih menurut Kapolres Pelaku “AS” dan “MH” adalah satu komplotan disaat melakukan kejahatannya selalu berdua (berpasangan), terduga pelaku merupakan residivis yang berdasarkan analisa telah melakukan pencurian dengan kekerasan (begal) di beberapa TKP, termasuk yang sempat viral di daerah Kecamatan Klakah dan sekitarnya.
“Pelaku merupakan residivis di tahun 2015 di Polres Lumajang dan tahun 2022 di Polres Probolinggo,” pungkas Kapolres Lumajang
(rochim/Bernas)



