Hukum & Kriminal

Kapolda NTT diminta Mencopot Kapolres Manggarai Barat

BeritaNasional.ID-Kupang,- Tindakan Polres Mangarai Barat menangkap dan menahan 21 warga di Desa Golo Muri, Kecamatan Komodo yang diduga mengganggu ketertiban umum karena membawa parang di sekitar rumah atau jalan di kampung, merupakan tindakan sewenang-wenang yang menginjak-injak kultur orang Flores, NTT. Untuk itu, Kapolda NTT diminta mencopot Kapolres Mabar, Bambang Hari Wibowo.

“Kapolres Bambang Hari Wibowo, nyata-nyata tidak tahu adat, tidak menjunjung tinggi tradisi budaya orang Manggarai Barat, melanggar konstitusi dan pasal 2 ayat (2) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, maka Kapolda NTT segera copot Bambang Heru Wibowo selaku Kapolres Manggarai. Segera tarik kembali dan pulangkan ke kampung halamannya untuk belajar bagaimana menghargai budaya orang lain,”tegas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus,SH kepada media ini Sabtu (4/9/2021) siang.

Petrus menilai, tindakan AKBP. Bambang Heru Wibowo merusak program dan visi Kapolri Jendral Po. Listyo Sigit Prabowo, yaitu melalui penegakan hukum, merawat kebhinekaan menghormati dan mengayomi masyarakat, tentunya termasuk tradisi budaya dan hak-hak tradisonal yang melekat dalam setiap individu orang-orang Manggarai Barat.

Ditegaskan Petrus, perbuatan mambawa parang dan pisau bagi laki-laki Flores atau NTTT pada umumnya adalah bagian dari tradisi budaya warisan leluhur yang melekat dalam kesatuan-satuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya yang masih hidup. Dimana, negara mengakui karenanya wajib hukumnya untuk dihormati oleh siapapun juga, termasuk AKBP. Bambang Hari Wibowo, sebagai Kapolres yang adalah alat negara Penegak Hukum.

Jadi, kata dia, tindakan AKBP. Bambang Heru Wibowo, Kapolres Manggarai Barat, menangkap 21 (dua puluh satu) warga di Desa Golo Muri, yang sedang membawa parang di sekitar kampung halamannya dengan alasan mengganggu ketertiban umum, justru AKBP. Bambang Heru Wibowo, telah menciptakan potensi mengganggu ketertiban umum, karena melarang dan menindak laki-laki Flores membawa parang di dalam lingkungan kerja dan rumah tinggal sehari-hari, bisa menyulut amarah laki-laki se- Manggarai Barat, karena dinilai sebagai telah menginjak-injak budaya orang Flores.

“Pelarangan dan penindakan terhadap 21 warga sama saja dengan AKBP Bambang Heru Wibowo menginjak-injak tradisi budaya dan hak-hak tradisional masyarakat Manggarai Barat. Padahal laki-laki Manggarai Barat yang membawa parang atau pisau dilindungi oleh pasal 18 UUD 1945, dan pasal 2 ayat (2) UU No. 12 Tahun 1951, yaitu, tidak termasuk barang yang nyata-nyata untuk dipergunakan dalam pertanian, atau pekerjaan rumah tangga atau nyata-nyata sebagai barang-barang pusaka tradisonal, sebagai bagian dari tradisi budaya,” tegas Petrus menerangkan.

Terkait tindakan Kapolres Wibowi yang dipersoalkan TPDI, hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button