Kapolres Langkat Paparkan Temuan Potongan Tulang Manusia dan Pengungkapan Tersangka
BeritaNasional.ID, Langkat – Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, S.H, S.I.K, melalukan Konferensi Pers penemuan potongan tulang diduga tulang manusia korban pembunuhan, bertempat di Lapangan Bharadaksa Polres Langkat, di Stabat, Senin (23/5/2022). Kapolres juga menghadirkan 2 orang tersangka pelaku pembunuhan yang juga Pasutri (pasangan suami istri).
Kedua tersangka yang yakni, Marwan Syahputra (26) pekerjaan tidak tetap, warga dari Dusun Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumut. Serta Ariyanti (26) Ibu rumah tangga, yang merupakan istri pelaku, dengan alamat yang sama.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, S.H, S.I.K, mengatakan, kronologis kejadian terungkapnya kasus ini terjadi pada Kamis 29 Mei 2022 lalu, sekira pukul 18.30 WIB, dimana Kapolsek Padang Tualang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki bernama Marwan Syahputra beserta istrinya atas nama Ariyati telah diamankan ke Polsek Padang Tualang untuk dilakukan introgasi.
Dan dari hasil interogasi, laki-laki tersebut, benar telah melakukan pembunuhan terhadap seorang supir Trevel, yang tidak diketahui identitasnya. Adapun pengakuan laki-laki tersebut bahwa pembunuhan tersebut dilakukan sekitar bulan Nopember tahun 2018 lalu.
Dimana, perbuatan tersebut telah direncanakan sebelumnya, dengan maksud membunuh supir travel dan membawa kabur mobil travel. Dan selanjutnya keluarga pelaku sepakat apabila berhasil akan pindah dan tinggal di Mojokerto, Jawa Tengah, ungkap Kapolres.
Dikatakan Kapolres, pada waktu itu, para pelaku beserta keluarganya berangkat menuju rumah abang ipar tersangka yang terletak di Jalan Makmur, Gang Dahlia, No.14 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang sebelumnya telah memesan mobil Travel jurusan Medan-Blangkejeren.
Pada waktu itu, para pelaku dan keluarga dijemput oleh mobil Travel yang dikemudikan oleh korban dirumah abang dari Ariyanti bernama Suminan, tepatnya sekitar pukul 19.40 WIB. Selanjutnya para pelaku berangkat beserta keluarganya mengendarai mobil Trevel jenis Innova Reborn warna hitam (plat nopol tdk diketahui).
Dan sekira pukul 00.30 WIB saat mobil melintas di jalan umum KecamatanTiga Binanga, Kabupaten Tanah Karo, ibu pelaku bernama Leginah (almarhum) berpura-pura mau muntah, sehingga supir Trevel menghentikan laju mobil dan berhenti.
Kemudian saat itu, Ariyanti dan Leginah turun dari mobil, lalu oleh Marwan Syahputra, menjeratkan seutas tali nilon ke leher korban (supir) dari arah belakang, sehingga korban meronta. Dan oleh Wagimin menusukkan sebilah pisau kearah tubuh korban sebanyak 4 tusukan, sehingga korban meninggal dunia.
Dan setelah memastikan korban sudah meninggal dunia, lalu korban dibalut dengan plastik terpal dan diletakkan dibagian belakang mobil. Lalu oleh Wagimin mengambil alih kemudi mobil, dan langsung melaju ke rumah pelaku di Dusun Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang.
Sekira pukul 03.30 WIB, para pelaku tiba dirumah, lalu mereka mengangkat jasad mayat korban ke samping rumah pelaku. Selanjutnya Marwan Syahputra menggali lobang sedalam 50 cm. Setelah lobang selesai digali, lalu Marwan menyusun potongan kayu rambung di dalam lubang, dan disiram dengan minyak solar serta membakarnya.
Kemudian Wagimin dan Marwan mengangkat mayat korban dan membuangkannya ke kobaran api tersebut. Selanjutnya diatas mayat ditimpahkan lagi dengan sampah-sampah tanaman yang ada disekitar lokasi.
Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB, setelah dipastikan mayat korban sudah hangus terbakar dan api mulai padam, para pelaku menutup bekas bakaran mayat dengan tanah dan sampah-sampah tumbuhan, ucap Kapolres Langkat.
#Hasil lidik
Pada jum’at 20 Mei 2022, kanit Pidum IPDA Herman F Sinaga, S. Sos, beserta anggota pidum melaksanakan lidik ke Pasar VII Tembung, Jalan Makmur, Gang Dahlia 14, ke rumah Saminan dan membenarkan bahwasannya Marwan Syahputra alias Putra dan keluarganya ada datang sekitar 3 tahun lalu naik becak. Pada hari tersebut, mereka memesan mobil Travel dan berangkat dari rumah tersebut pada malam hari (sesuai dengan keterangan tersangka Marwan Syahputra alias Putra).
Kemudian ada laporan kehilangan orang atas nama Bakrie warga Kutacane, dinyatakan hilang 3 tahun lalu, pekerjaan supir Travel Raja Ratu Taxi yang berdasarkan keterangan keluarganya atas nama ANI (istri) dan Bukhari Muslim (anaknya) bahwasannya orang tuanya hilang sekitar 3 tahun lalu setelah menjemput penumpang satu keluarga dari Tembung, dan selanjutnya hilang kontak dengan orang tuanya setelah berhubungan Via hanphone di Kabanjahe, yang saat itu mereka sedang singgah/berhenti makan, dari kenderaan mobil yang dipakai adalah Kijang Inova warna hitam dengan nopol BK 1684 PI.
Berdasarkan keterangan pemilik Mobil Kijang Inova Nopol BK 1684 PI atas nama Irfi Ibrahim Musa, alamat Kuta Cane depan Kantor Bupati Kuta Cane. Dari keterangan, bahwasannya mobil Kijang Inova miliknya hilang sekitar 3 tahun lalu bersama dengan hilangnya supir atasnama Bakrie, dan mobil tersebut masih ber status kredit di leasing BFI.
Sementara berdasarkan keterangan leasing Buana Finance, benar mobil tersebut merupakan barang tanggungan di Buana Finance dengan jenis Kijang Inova Diesel tahun 2012 warna hitam dan benar diambil di daerah Jawa, dan saat ini sudah dilelang dengan nama kontrak sulaiman selian STNK atas nama Irfi Ibrahim Musa, ungkap Kapolres.
Kapolres yang ditanya, terkait kedua tersangka yang diaman, dikenakan pasal dan ancaman hukuman, AKBP Danu Pamungkas mengatakan, merekan diancam dengan Pasal 340 Subs, Pasal 365 subs, Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama lamanya seumur hidup atau hukum mati.
Sebelumnya diketahui, dalam Konferensi Pers pemaparan penemuan potongan tulang manusia korban pembunuhan, dan pengugkapan korban pembunuhan tersebut, turut dihadiri Wakapolres Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, S.H, S.I.K, Kasat Reskrim IPTU Lubis Beltran Krisnadhita Marissing, S.T.K, S.I.K, M.H, Kasi Propam AKP Abed Nebo, SpdBED NEBO, Spd, Kasi Humas IPTU Joko Sumpeno, Kanit Pidum IPDA Herman Sinaga, S.H, dan para penyidik pembantu Unit Pidum Polres Langkat. (Reza)