Jawa Timur

Kapolres Lumajang Beberkan Hasil Pengungkapan Tindak Pidana Selama Satu Tahun

BeritaNasional.ID Lumajang- Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D saat konferensi pers di halaman Mapolres Lumajang jelang Tahun baru beberkan rincian hasil kinerja Polres lumajang dalam pengungkapan tindak pidana selama satu tahun di tahun 2022, Jum’at (23/12/2022).

Dalam ungkapan Kasus narkotika menurut AKBP Dewa Putu D di mulai bulan Januari sampai bulan Desember Jajaran Resnarkoba Polres lumajang berhasil ungkap 111 perkara, 38 perkara obat keras berbahaya (okerbaya), 73 perkara Narkotika dengan 136 tersangka.

“Yang pertama di depan kita sudah ada bukti pengungkapan Resnarkoba dari hasil pengungkapan dari jajaran Satresnarkoba selama setahun ini kita bisa sampaikan sejak bulan Januari hingga bulan Desember terakhir 111 perkara terdiri dari 38 perkara obat keras berbahaya, 73 perkara Narkotika kemudian dari 111 perkara ini terdapat 136 tersangka dari 136 ini 40 di antaranya perkara Okerbaya, kemudian 96 dari Narkotika terdiri yang khusus Narkotika 94 laki laki 2 perempuan”. Papar kapolres lumajang 

Dari hasil pengungkapan Resnarkoba kapolres lumajang mengatakan beberapa barang bukti yang di amankan dari jenis pil berlogo Y, logo DMP, pil Extasi, Sabhu, Juga Ganja dari keseluruhan perkara ada 20 perkara yang sudah tahap 2.

“kemudian dari pengungkapan Satresnarkoba tersebut barang bukti yang bisa amankan yang pertama untuk Okerbaya 144.851 butir Obat keras berbahaya Logo Y kemudian 18.031  butir Logo DMP , kemudian shabu total keseluruhan 95,59 gram kemudian  Extasi kurang lebih ada 8 butir, kemudian bentuk tanaman ganja ada 13 batang dan yang kering 91,44 gram kemudian semua perkara saat ini masih ada di proses kurang lebih ada sisa 20 perkara yang lain sudah tahap 2 semua sudah p21 sehingga kita bisa melaksanakan tahap 2 itu untuk kasus narkoba” paparnya lagi

Lanjut Kapolres untuk Reskrim selama satu tahun kurang lebih dari Laporan polisi (LP) ada 1.056 perkara, untuk penyelesai semua perkara ada 1943 perkara di tahun 2022.

“Kemudian untuk kasus di Reskrim selama bulan Januari sampai bulan Desember, kurang lebih LP laporan polisi baik model A maupun model B, jumlahnya ada 1.056. Kemudian penyelesaian 1943. Selama tahun 2022 itu kerja dari jajaran Reskrim”. Jelasnya

Sementara menurut kapolres Lumajang perkara konvensional ada 1.033 perkara selama tahun 2022 hasil penyelesaian 1.934 perkara, sedangkan di perkara pidana khusus Tipikor dan juga minerba ada 23 perkara yang di tangani dengan penyelesaian 10 perkara. Perkara minerba sendiri ada 7 perkara yang sudah p21.

“Untuk perkara konvensional sesuai dengan KUHP ada 1.033 selama 2022 kemudian hasil penyelesaian di tahun 2022 baik perkara sebelumnya di tangani maupun yang tahun 2022 kurang lebih 1934, untuk perkara pidana khusus seperti Tipikor maupun tindak pidana tertentu seperti minerba kita ada memproses kurang lebih ada 23 perkara selama 2022 ini dengan penyelesaian 10 perkara, untuk minerba saja karena disini ada tambang sampai dengan Desember ini kita sudah memproses 7 perkara, dari 7 perkara 1 sudah P21 sudah kita lakukan tindak lanjut ke kejaksaan, untuk 6 perkara sedang kita proses lanjut terus dan tidak ada yang berhenti perkaranya, kita akan tegakkan terus peraturan di bidang pertambangan karena ini berpotensi menjadi permasalahan yang ada di kabupaten Lumajang”. Jelasnya lagi 

Dari hasil kinerja oprasional jajaran Reskrim dan Reskoba Polres lumajang AKBP Dewa akan terus berupaya bagaimana menjadikan kabupaten Lumajang lebih kondusif,

“Untuk ilegal Loging kita ada 5 perkara, 9 yang sudah selesai ini ada yang di split tersangkanya ada yang di bagi tersangkanya ada beberapa rangkaian yang di bagi, ini adalah hasil kinerja Reskim dari kinerja operasional baik Reskrim maupun Resnarkoba, kedepan kita terus berupaya bagaimana bisa mengupayakan Lumajang ini lebih kondusif”. Tegasnya

Kapolres juga mengatakan ada satu tersangka DPO yang telah berhasil di tangkap beberapa hari lalu inisial “K” dengan tindak pidana pencurian hewan.

“Satu tersangka DPO tahun 2020 tentang tindak pidana pencurian hewan atau 363, akhirnya bisa kita tangkap DPO beberapa waktu yang lalu inisial “K” ini kita sudah upayakan terus dan saya berharap untuk semua yang menjadi DPO lebih baik selesaikan perkaranya dengan menyerahkan diri kalau pun tidak menyerahkan diri ya kita akan terus cari karena itu kewajiban kami”, ujarnya (Rhm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button