Lumajang

Kapolres Lumajang Menghimbau Kepada Kepala Desa Jika Kurang Mengerti Pengurusan Progam PTSL Bisa Konsultasi

BeritaNasional.ID LUMAJANG JATIM- PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari, PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.

Program sertifikasi gratis ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025. Pada tahun 2020 kemarin, pemerintah telah menargetkan sertifikasi sebanyak 10 juta bidang tanah. Sedangkan untuk tahun 2021ini, target PTSL adalah sekitar 9 juta bidang tanah. Dari target tersebut, hingga awal mei tahun 2021 telah tercapai sebanyak 20% dari jumlah target dimana pemerintah telah menerbitkan 1,8 juta sertifikat. Dan juga telah melakukan pendataan sebanyak 3,4 juta bidang tanah. Diharapkan pada tahun 2025 nanti, seluruh tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat resmi.

Dengan adanya progam PTSL tersebut Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang SH., S.I.K., MH., mengatakan progam PTSL adalah Intruksi dari Presiden, Kapolri, kejagung, khusus bagi kabupaten Lumajang yang mana Progam PTSL merupakan tanggung jawab bersama pihak Polres akan mengawal terus progam tersebut agar supaya tidak ada timpangan.

“Ini khusus di kabupaten Lumajang PTSL ini merupakan tanggung jawab bersama intruksi jelas dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Panglima, Kejagung, untuk mengawal progam strategis Nasional ini supaya tidak terjadi timpangan atau penyelewengan”. ucapnya 

Masih menurut kapolres “Khusus di kabupaten Lumajang ini saya lihat ini sudah Onthetrack ya, sebagaimana kepala BPN mengawasi dengan ketat 24 jam anggotanya mengurusi dengan detail PTSL”. Ucapnya lagi

Kapolres Lumajang menghimbau kepada Kepala Desa jika tidak mengerti atau tidak paham dalam pengurusan PTSL agar konsultasi langsung ke BPN Lumajang dan juga bisa meminta kepada kepolisian atau kejaksaan untuk mengasistensi pihak akan melakukan pendampingan agar tidak terjadi penyimpangan atau penyelewengan.

“Kami menghimbau dari pihak kepolisian dalam hal ini saya kapolres menghimbau kepada semua pihak khususnya kepada kepala desa jika kurang paham atau kurang mengerti dengan prosedurnya bisa berkonsultasi dengan BPN dan juga bisa konsultasi dan meminta kepada kepolisian dan kejaksaan mengasistensi dan kita akan melakukan pendampingan supaya tidak ada terjadi penyimpangan pada PTSL”. Tegasnya

Kapolres juga menyampaikan sejauh ini masih belum ada temuan indikasi penyimpangan dalam pengurusan PTSL di kabupaten Lumajang, namun dirinya juga membenarkan Polres lumajang telah melakukan penyidikan terhadap perkara pengurusan akta sertifikat tanah yang saat ini masih dalam proses. 

“Sejauh ini dalam pengurusan PTSL tidak di temukan indikasi penyimpangan, nah pada tahapan tahapan sebelum pengurusan inilah disini banyak terjadi penyalah gunaan dari oknum mungkin dari beberapa kepala desa beberapa waktu yang lalu Polres telah melakukan penyidikan perkara pengurusan akta sertifikat  tanah, bidang tanah dan satu orang oknum kepala desa dan oknum perangkat telah melakukan penahanan ini sekarang sedang berproses” pungkasnya (RHM)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button