TNI Dan Polri

Kapolres Pimpin Upacara PTDH Oknum Anggota Polres Polman

Polman.Sulbar.Beritanasional.id –Kapolres Polman Akbp. Muhammad Rifai.,SH,S.IK. Memimpin langsung kegiatan Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Satu Bintara Polres Polman bernama Briptu Herman, bertempat di lapangan Apel Mapolres Polman, tepatnya di Jln. Dr. Ratulangi Kel. Pekkabata Kec. Polewali Kab. Polman. Senin (27/04/2020).

Pemecatan Briptu Herman telah meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut terhitung sejak tanggal 07 September 2016 sampai dengan 10 april 2019 dimana telah melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf ( c, g ), pasal 10 huruf ( c, e ) dan pasal 11 huruf ( b, e ) Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 Jo Pasal 14 ayat ( 1 ) huruf ( a ) PPRI No. 1 Tahun 2003, dimana sebelum pemberhentian dilakukan melalui Sidang Kode Etik.

Pemecatan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulbar, Nomor : Kep / 34 / II / 2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 01 Maret 2020 an. Briptu Herman, NRP 82031176, Jabatan Ba. Polres Polman, meskipun tidak hadir, pemecatan dilaksanakan dengan prosesi upacara melalui perwakilan, tidak dilakukan pemasangan baju batik namun dilakukan pencopotan foto Briptu Herman yang memakai pakaian Polri.

Pemberhentian terhadap Briptu Herman telah ditinjau dari beberapa aspek yakni :
1. Azas kepastian yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
2. Azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.
3. Azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

PTDH bagi anggota Polri imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun, semua telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Kapolres berpesan terhadap seluruh personel Polres dan Polsek Jajaran sebagai pribadi maupun pimpinan pastinya berharap tidak lagi ada upacara seperti ini di lain waktu. Pungkas Kapolres Polman Akbp. Muhammad Rifai.,SH,S.IK

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button