Daerah

Karena Membahayakan, Polisi Larang Sepeda Listrik Di Jalan Raya

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Maraknya sepeda listrik yang digunakan di jalan raya oleh masyarakat, bahkan anak dibawah umur, membuat Satlantas Polres Bondowoso melakukan sosialisasi.

Sosialisasi tersebut dijalamnkan melalui program masuk Pak Eko dan Halo Cak Ri. Satlantas Polres Bondowoso blusukan ke sekolah memberikan sosialiasi Kamseltibcarlantas, terutama penggunaan Sepeda Listrik.

Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono melalui Kasatlantas AKP Achmad Rochan mengatakan, sosialisasi ini untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Polisi sosialisasikan Kamseltibcarlantas kepada pelajar, yaitu aturan penggunaan sepeda listrik. Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya, karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” kata AKP Achmad Rochan, Rabu (02/10).

Mantan Kasihumas Polres Blitar Kota itu menyebut, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor Listrik. “Meski sama-sama memakai menggunakan tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar,” kata Achmad Rochan.

Kasatlantas Polres Bondowoso menjelaskan, sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam. “Sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector,” tambah AKP Achmad Rochan.

Menurut Achmad Rochan, masih banyak warga tidak mengetahui aturan-aturan menggunakan sepeda listrik, khususnya di jalan raya. Peraturan penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Pasal 5 ayat (1) Permenhub disebutkan, sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu,” jelasnya. Ayat (3), kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.

“Kami lakukan himbauan dan edukasi agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena sepeda listrik, hanya boleh digunakan di kawasan tertentu seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur sepeda,” pungkasnya. (Syamsul Arifin/Bernas.

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button