DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Karutan Situbondo Sosialisasikan Perpanjangan Asmimilasi Rumah Penanggulangan Covid-19

SITUBONDO JAWA TIMUR, BeritaNasional.id – Dalam rangka pencegahan dan Penanggulan Penyebaran Covid-19, Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo mensosialisasikan Permenkumham Nomor: M.HH-186.PK.05.09 TA 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak, Selasa (3/01/2023).

Sosalisasi Permenkumham Nomor: M.HH-186.PK.05.09 TA 2022 yang berlangsung kemarin bertempat di lapangan Volly Rutan Situbondo ini dilakukan langsung oleh Rudi Kristiawan Kepala Rutan Situbondo bersama pejabat struktural. “Kegiatan ini di awali dengan mengumpulkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Situbondo,” jelas Rudi Kristiawan Kepala Rutan Situbondo.

Lebih lanjut, Kepala Rutan Situbondo mengatakan sosialisasi Permenkumham Nomor: M.HH-186.PK.05.09 TA 2022 ini sangat penting bagi WBP. “Asimilasi diperpanjang hingga akhir bulan Juli 2023 bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan. Perpanjangan Asimilasi Rumah ini adalah salah satu upaya kementerian Hukum dan HAM RI dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan,” tuturnya.

Karutan Situbondo menjelaskan bahwa syarat yang harus di penuhi oleh WBP agar dapat diusulkan Asimilasi maka WBP Rutan Situbondo harus menjaga kebersihan lingkungan Rutan Situbondo dan turut serta menjaga keamanan dan kenyamanan Rutan Situbondo.

“Syarat-syarat asimilasi yang sudah ditentukan agar di patuhi dan dilaksanakan oleh WBP, karena akan di nilai oleh petugas agar WBP dapat diajukan mendaPAT Asimilasi,” pungkas Kepala Rutan Situbondo Rudi Kristiawan. (Heru/Bernas).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button