HeadlineHukum & KriminalKEPRI

Kasat Narkoba Polresta Barelang Bebaskan Pecandu Narkoba

BeritaNasional.ID, Batam – Penangkapan pemakai Narkoba yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polresta Barelang membuahkan hasil dengan tertangkapnya 2 orang pemakai narkoba di Kecamatan Bulang, Kamis ( 19/05/22).

Informasi yang didapat dari narasumber menyebutkan bahwa pemakai narkoba bernisial T dan S telah dibebaskan dengan dugaan menyetor sejumlah uang jaminan sebesar 10 juta rupiah.

Jasman, Humas Badan Narkotika Nasional Kota Batam menyebutkan bahwa pencandu yang ditangkap oleh pihak kepolisian tentu akan berkoordinasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dilakukan sidang Tim Asesman Terpadu (TAT) agar pihak kepolisian bisa menentukan proses hukum ataukah akan direhabilitasi.

Sementara Rahmad Sukri, S.H, Tim Advokasi Perkumpulan Jurnalis Mediasiber Indonesia Provinsi Kepri (PJMI Kepri) menyebutkan, belum ada regulasi yang mengatur bahwa jaminan uang bisa membebaskan seorang pemakai narkoba yang tertangkap oleh aparat penengak hukum.

“Yang ada adalah Rehabilitas sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” Jelas Sukri.

Menuut Sukri, rehabilitasi medis yakni terkait pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi sosial terkait pemulihan sosial dan mental pecandu narkoba.

Lalu pada Pasal 55 menyebutkan permohonan rehabilitasi ini dilaporkan oleh si pecandu atau keluarga ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Sedangkan untuk pecandu narkoba di bawah umur, dilaporkan oleh walinya.

Batasan Pemakai adalah telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010. Contoh seperti Sabu kurang dari 1 gram dan Heroin kurang dari 1,8 gram serta Ekstasi kurang dari 2,4 gram.

Di luar dari regulasi yang ada terkait pembebasan pecandu narkotika selain rehabilitas belum ada regulasinya dan patut diduga oknum tersebut telah melanggar UU Narkotika.

Sementara Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, Sik, M.H, saat dikonfirmasi Via WhatsApp 17/05/2022 mengatakan “Atas nama siapa bro, Biar saya cek.” Pungkasnya. (Riko)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button