Daerah

Kasi Intel Kejari Bondowoso Dijadikan Saksi Dalam Kasus Puji Tiasmoro

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Untuk sidang yang kesekian kalinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam sidang kasus perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Alexander Silaen, Kasi Pidsus dalam kasus suap penghentian perkara di Kejaksaan Bondowoso.

Dua saksi yang dihadirkan sidang kali ini adalah Dedi Kuswanto, Kontraktor CV Delta Cipta yang mengerjakan proyek Jalan Lingkaran (Jaling) Pancoran Kejawan Bondowoso senilai Rp 3,8 milyar dan Kasi Intel Kejari Bondowoso Syamsu Yoni.

Dalam keterangannya, Syamsu Yoni menjelaskan menerima uang dari H. Munandar, SP, MM, Kepala Dinas BSBK sebesar Rp 300 juta. Rp 275 juta diserahkan kepada Puji Triasmoro, yang Rp 25 juta bersifat pinjaman pada H. Muna, sapaanya.

Dari uang sebesar Rp 275 juta yang disetor pada bosnya, Syamsu, sapaannya mendapatkan upah Rp 50 juta. Uang ratusan juta yang diberikan H. Muna sebagai pengamanan terhadap Proyek Strategis Daerah (PSD) di Kabupaten Bondowoso.

Disamping pengaman PSD, Syamsu juga mengaku mendapat Rp 150 juta dari kasus korupsi pengadaan traktor. Uang ratusan tersebut juga diserahkan pada Puji. Syamsu mendapat imbalan Rp 20 juta.

Dalam PSD, Syamsu mengungkapkan, pernah diajak konsolidasi di Pemkab Bondowoso.  Dalam pertemuan tersebut di hadiri Bupati Bondowoso, Sekda, Kepala Dinas BSBK, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kajari Bondowoso Puji. Dalam pertemuan tersebut disepakati fee 2,5% untuk Puji.

Syamsu dihadirkan sebagai saksi oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mengetahui aliran uang yang telah diserahkan H. Muna sebesar Rp 700 juta lebih dalam kasus Puji dan Alex.

Sementara Dedi Kuswanto menjelaskan di hadapan Majelis Hakim, pihaknya diminta uang pengamanan oleh mantan Kasi Pidsus Alexander Silaen sebesar Rp 150 juta atas proyek Jaling yang dikerjakan. Karena keberatan hanya diberi Rp 30 juta.

Baik Alex maupun Puji menolak keterangan Dedi dan Syamsu telah menerima uang pengamanan. Kuasa Hukum Puji minta dalam sidang senin depan, Syamsu dihadirkan dalam Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang Senin kemarin, Syamsu memberikan penjelasan secara online. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button