BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Kasus Anshor Dilimpahkan Ke Kasi Pidsus Kejari

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kejari Bondowoso terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim kepada Anshor Kabupaten Bondowoso.

Setelah ditemukan bukti yang cukup kuat, ahirnya Kejari Bondowoso meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan. Hibah ini bernilai milyaran yang seharusnya digunakan untuk pengadaan seragam anggota GP Ansor di seluruh kecamatan di Kabupaten Bondowoso.

Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto menjelaskan, setelah mendapat laporan dugaan penyalahgunaan dana Bansos, pihaknya melakukan Pulbaket secara inten. Sehingga ahirnya menemukan dugaan korupsi itu ada.

“Setelah tim saya melakukan kroscek laporan dengan realita dilapangan, memang ada ketidaksesuaian penggunaan dana hibah tersebut, sehingga patut diduga ada praktek korupsi,” jelasnya.

Kini, lanjutnya, kasus ini kami serahkan ke Kasi Pidsus untuk dilakukan penyidikan dengan bukti-bukti dari hasil Pulbaket yang dilakukan oleh Tim Seksi Intel. Bantuan tersebut sebesar Rp1,36 miliar.

Ditambahkan, hasil Pulbaket yang kami temukan, ada ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana hibah oleh Anshor Bondowoso denga fakta dilapangan. Akibatnya Negara dirugikan sekitar Rp1 miliar.

Hasil investigasi penyidik di lapangan, dana sebesar Rp1,36 miliar laporannya dibagi pada 1 Ansor Kabupaten dan 1 Anshor Kecamatan dan 9 Anshor Ranting. Padahal di Bondowoso ada 23 Kecamatan, berarti ada 11 Ansor Kecamatan yang tidak kecipratan dana hibah tersebut.

“Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso dilaporkan menerima Rp350 juta, PAC GP Ansor Wringin Rp110 juta, dan sembilan Pimpinan Ranting di tingkat desa masing-masing menerima Rp100 juta,” jelasnya.

Namun, temuan Tim Penyidik Intel berbeda. Anshor Ranting/Desa hanya menerima sekitar Rp1,5 juta, yang seharusnya menerima Rp100 juta. Ini jelas tidak sesuai dengan perencanaan awal dan menjadi salah satu fokus pemeriksaan Seksi Intel Kejari. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button