Tujuh Tersangka Narkoba Dibekuk, Polres Pekalongan Amankan 28,73 Gram Sabu

_Upaya pemberantasan narkoba di Pekalongan kembali membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap tujuh orang tersangka beserta puluhan gram sabu siap edar_
Berita Nasional.ID | PEKALONGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Oktober 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/10).
AKBP Rachmad menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam menindak peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pekalongan. “Selama Oktober, kami berhasil mengamankan tujuh tersangka dari enam kasus narkotika yang berbeda,” ujarnya di hadapan awak media.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28,73 gram. Seluruh pelaku kini tengah menjalani proses penyidikan di Polres Pekalongan. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui menjalankan modus transaksi menggunakan sistem share location (shareloc). Mereka tidak bertatap muka secara langsung, melainkan meninggalkan barang di lokasi tertentu sesuai titik koordinat yang dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat. Cara ini digunakan untuk mengelabui petugas dan menghindari pengawasan.
AKBP Rachmad menegaskan bahwa Polres Pekalongan akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Pekalongan. Upaya ini kami lakukan demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tandasnya. (mflh)



