Kasus Hibah Tahun 2023 Dilaporkan Kejari

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Dugaan penyalahgunaan dana hibah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) oleh Ageng Yuli Saputra. Ageng, sapaannya, sering mengkritik pemerintah terkait hibah.
Ageng mengatakan, dalam dugaan penyalurahan hibah tahun anggaran 2023 bukan hanya pada pemotongan saja, tapi penerima hibah juga diarahkan untuk membeli sarana dan prasarana pad meubel tertentu.
“Modusnya, dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) anggarannya di mark up. Sehingga negara dirugikan hingga ratusan juta. Pada saat itu, yang bersangkutan menjadi pejabat, jadi mudah merekayasa anggaran,” kata Ageng usai menyerahkan laporannya.
Agung menemukan ada indikasi dana hibah dikorupsi saat melakukan investigasi kepada sejumlah penerima. Mereka rata-rata mengaku ada potongan lebih 50% dan harus membeli Sarpras pada meubeler tertentu.
Tampaknya, kata Ageng, rencana korupso dana hibah pada lembaga pendidikan diniyah ini dilakukan secara masif dan terstruktur. Sehingga pada saat yang bersangkutan (pemberi hibah, red) menjabat sulit di deteksi.
Ditambahkan, modusnya, pemberi hibah menunjuk Kordapil (Kordinator Daerah Pemilihan) untuk mengkoordinir penerima hibah. Kordapil ini bergerak menemui penerima hibah agar membeli kursi siswa, meja siswa, lemari buku, lemari arsip, kursi meja guru, kursi tamu dan lemari buku racak, pada mebel yang telah ditunjuk senilai Rp 75. 000.000,00.
“Padahal kebutuhan masing-masing lembaga pendidikan tersebut tidak sama. Sementera Kordapil ‘memaksa’ agar penerima hibah patuh terhadap perintah bosnya,” kata Ageng pada sejumlah wartawan.
Dalam laporan kami, lanjutnya, dilampiri rincian penggunaan dana hibah, nota pembelian meubeler, Surat Peryataan bermaterai dari lembaga penerima hibah, harga pembanding dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA).
Diharapkan, Kejari bekerja profesional seperti yang dijanjikan usai dilantik Kajati Jatim. Dia berjanji akan bekerja tegak lurus tanpa pandang bulu. Karena seniornya telah mencoreng nama baik lembaganya.



