BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Kasus KPUD Bondowoso Berlanjut Ke DKPP

Berita Nasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 terus bergulir.

Informasi kuat dari internal Bawaslu, 4 Juli 2023 ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menggelar sidang etik di Surabaya terkait pengaduan Esti Diah Marwati.

Laporan Esti Diah Marwati itu tentang persoalan penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dabasah Kecamatan/Kabupaten Bondowoso.

Kuasa Hukum Esti Diah Marwati, Haryono S.H mengaku, sudah mendengar kabar tersebut, bahwa dalam waktu dekat DKPP RI akan menggelar sidang terkait dengan laporan kliennya.

“Kami sudah mendapat informasi bahwa dalam waktu dekat DKPP akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Bondowoso. Namun secara resmi melalui surat belum ada pemberitahuan kepada kami,” kata Har, sapaannya pada media lewat sambungan telepon, Rabu (27/06/2023).

Haryono menerangkan, KPU Bondowoso dilaporkan soal penetapan hasil seleksi calon Anggota PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Mantan aktivis LSM ini mengatakan, terkait penetapan PPS pihaknya sudah pernah melayangkan surat somasi kepada KPU Bondowoso atas pengumuman hasil seleksi untuk mengembalikan posisi Esti Diah Marwati ke posisi nomor urut semula.

“Namun, dari somasi yang dilayangkan tidak mendapatkan kejelasan dan tanggapan dari KPU, sehingga akhirnya kasus ini diadukan ke Bawaslu Bondowoso,” kata Haryono.

Har menilai KPU telah melanggar kode etik, sehingga diadukan ke Bawaslu. “Kami sudah melakukan upaya somasi, namun tidak ada kejelasan, malah KPU justru melayangkan somasi kepada klien kami,” imbuhnya.

Dijelaskan, pada pengumuman pertama tanggal 23 Januari di website KPU, kliennya masuk sebagai peserta terpilih peringkat ke dua. Namun, selang beberapa lama terdapat pengumuman ke dua yang dibuat oleh KPU melalui website yang sama.

“Pada pengumuman kedua itu nama klien kami diganti nama orang lain. Padahal, nomor peserta tetap nomer peserta klien kami,” paparnya. Atas tindakannya itu, KPU Bondowoso diduga sengaja merubah dokumen yang sudah ditetapkan berdasarkan berita acara rapat pleno KPU.

Menurut Haryono, laporan Esti Diah Marwati yang sudah masuk DKPP, selain melanggar kode etik, juga berpotensi pidana. Sebab ada dugaan perbuatan melawan hukum, berupa pemalsuan dokumen.

Ketua KPU Bondowoso, Junaidi saat dikonfirmasi media soal akan disidangkannya kasus ini oleh DKPP hanya menjawab insyaallah.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button