BatamDaerah

Kasus Limbah B3 VS Barang Bekas, Konspirasi Kepentingan Oknum?

BeritaNasional.ID, Batam Kepri — Novemberaksi, Kota Batam kembali diguncang dengan beberapa peristiwa, seperti masuknya limbah diduga jenis B3 dalam ratusan kontainer dan berhasil ditangkapnya barang bekas oleh jajaran Polresta Barelang, hingga menjadi kabar viral yang menghiasi wajah media Kota Batam.

Kasus Limbah B3 dan kasus barang bekas melenggang masuk ke wilayah Negeri ini melalui pelabuhan resmi jalur hijau di Kota Batam yang kewenangannya ada pada Bea Cukai Batam.

Timbul pertanyaan bagi kita semua, bagaimana sistem pengawasan Bea cukai ? Mungkinkah mereka tidak tahu? Atau sengaja pura-pura tidak tahu?

Apapun ceritanya saat ini, kasus limbah B3 sudah dilidik Polda Kepri, sedangkan kasus barang bekas dilidik oleh Polresta Barelang.

Dari kedua kasus tersebut masyarakat tentu bertanya-tanya, bagaimana kisah akhirnya nanti. Jika penindakan tersebut dilakukan atas nama hukum tentu hasilnya akan berakhir dimeja hijau pengadilan.

Tetapi jika masalah tersebut merupakan bagian dari “Konspirasi Kepentingan Oknum” tertentu maka akhir cerita kasus ini akan perlahan tenggelam seperti legenda dalam dongeng.

Kasus ini daat dianalogikan bak perselisihan antara dua kepentingan, ibarat Rusia dengan Amerika, Rusia punya barang bekas sementara Amerika punya limbah B3, karena mereka sama-sama memiliki kepentingan masing-masing, karena merekalah sang pembuat skenario konspirasi tersebut, sehingga publik menilai dengan perspektif yang berbeda-beda, tetapi mengarah sama pada tujuan dan kepentingan.

Dari Konspirasi tersebut Kota Batam menjadi tempat akhir, yaitu sebagai tempat pembuatan sampah Nuklir bersumber dari bahan baku Limbah B3 VS Barang Bekas.

Hakikatnya benang merah kasus limbah B3 dan kasus barang bekas ini ada apa Bea cukai, sebab kekuasaan pemegang pengawasan barang masuk apalagi daerah jalur hijau adalah Bea cukai Batam itu sendiri.

Jika Bea cukai Batam tidak tersentuh dan tidak diminta pertanggung jawabannya, mungkinkah Konspirasi tersebut semakin nyata dan terorganisir secara masif?.

Kembali lagi menimbulkan pertanyaan besar bagi publik dari dua kasus tersebut, apakah ada persaingan usaha dan kepentingan atau hanya pengalihan issu belaka, dari semua itu tentu masyarakat hanya bisa menerka-nerka dan beropini hingga mendapatkan kejelasan dari pihak terkait.

(prmtillahii/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button