BeritaNasional.ID ,SITUBONDO – Belasan Oknum pendekar dari perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Situbondo menjalani sidang perdana kasus pengrusakan rumah warga di Desa Kayuputih dan Desa Tribungan digelar secara virtual. Senin 26/10/2020.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Hamdoko Alfiantoro.SH,MHum mengatakan pada sidang perdana agendanya seputar dakwaan terhadap 15 terdakwa.
“Hari ini kita sidangkan 9 perkara dengan 15 terdakwa pada kasus pengrusakan, hari ini agenda sidang adalah dakwaan, Pasal yang kita dakwakan yaitu UU ITE, pasal 170 ayat 1 dan pasal 216 KUHP,”Jelas Kasi Pidum Handoko.
Berhubung memasuki hari libur nasional , Kasi Pidum Handoko menjelaskan sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan.