Katanya Ada Upaya Persuasif Dari Kecamatan, Hari Ini Pemilik Lahan MA Al Ma’arafa Ngamuk

BeritaNasional.ID, BUTON TENGAH – Beberapa waktu lalu sekolah Madrasah Aliyah (MA) Al Ma’arafa disegel oleh masyarakat Mawasangka, Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra). Aksi itu dilakukan diduga karena belum ada ganti rugi lahan.
Akibatnya siswa siswi yang berada disekolah harus melakukan pembelajaran via daring. Ini dilakukan pihak sekolah untuk mengejar ketertinggalan materi selama sekolah disegel.
Menerima kabar penutupan sekolah, Camat Mawasangka, Sahiruddin, kemudian mengambil langkah persuasif dengan menemui warga yang melakukan penyegelan.
Namun sayang, aksi penyelesaian itu tidak melibatkan kedua belah pihak melainkan pemerintah Kecamatan menemui terpisah antara pihak sekolah dan pemilik lahan.
Hal ini seperti dikutip dalam pemberitaan media Pesanku.Co.ID, yang terbit pada kamis (20/01/22) lalu.
Dikatakan pihak Pemerintah Kecamatan akan mengupayakan permasalahan lahan antara warga dan pihak sekolah dengan cara mediasi secara terpisah.
“Ini masih dalam proses mediasi. Kita upayakan pendekatan persuasif kepada warga yang mengaku pemilik lahan dan pihak sekolah untuk mencari solusi terbaik,” kata Camat Mawasangka, Sahiruddin.
“Untuk pihak sekolah MA Al-Ma’raf silakan kembali belajar seperti semula. Namun jika ada hal yang menggangu atau melakukan tindakan kriminal, ada pihak Kepolisian dan Danramil yang akan mengamankan,” tambahnya.
Tapi sayang, upaya mediasi yang dilakukan terpisah itu sepertinya gagal dilakukan Camat.
Hal itu seperti yang tampak pada postingan salah satu guru sekolah MA Al Ma’arafa pagi tadi di laman Facebooknya (Fb).
“Ini katanya yg sudah di mediasi, sekarang malah bawa-bawa parang ke sekolah sambil berkoar koar dia memilih mati di atas tanahnya dibandingkan sekolah harus buka lagi,” tulis akun @Hasrahnian Hasnan di akun Fb nya, Senin (24/01/2022).
Akibatnya, lanjut Hasrah, sejumlah siswa yang sedang mengikuti proses belajar mengajar menjadi ketakutan.
“Anak-anak sampai ketakutan lihat tingkahnya…. Bahkan sampai ada bahasa bahwa akta wakaf atau akta notaris tanah yg dipegang Madrasah itu tidak ada kekuatan hukumnya! Dia mau menuntut haknya (uang),” tulisnya lagi.
Mendapati postingan tersebut, kemudian awak media BeritaNasional.ID, menghubungi Hasrah melalui pesan singkat WhatsAppnya.
Dalam keterangannya Ia berharap agar sengketa tanah tempat sekolah dirinya mengajar dapat terselesaikan dengan cepat.
“Soalnya kita jg maunya masalah tanah itu ke persidangan, tapi sampai sidang putusan belum turun, sekolah hrus tetap jalan biar tidak di rugikan siswa,” tulis Hasrah singkat.
Hingga berita ini tayang, masyarakat yang mengaku pemilik tanah belum terkonfirmasi atas tindakan penyegelan yang dilakukan (Win)



