DaerahHukum & KriminalNasionalSumateraSUMUT

Ke-3 Nelayan Langkat Ditahan Polisi Diraja Malaysia Sudah Pulang Kerumah

BeritaNasional.ID, Langkat – Tiga orang nelayan Langkat yang ditahan Polisi Diraja Malaysia, tiba dibandara udara Kualanamu International Airport (KNIA) pada Selasa 05 Oktober 2021, sekira pukul 15.00 Wib. Sebelum sampai di KNIA, ke 3 orang nelayan Langkat ini menjalani karantina di Jakarta, selama 8 hari, dan baru diterbangkan ke Bandara Udara KNIA Sumut.

Kepulangan nelayan didampingi pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI) Andri Fahrulsyah, S.Pi, M.Si. Selanjutnya, pihak KKP-RI, menyerahkan 3 nelayan kepihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Langkat, yang diterima Zalinur, S.Pi (perwakilan), dan disaksikan DKP Provsu, Erfin Muruantono.

Selanjutnya ke-3 nelayan Langkat di bawa ke DKP Langkat di Stabat. Kemudian, pihak DKP Langkat, oleh Zalinur,S.Pi, menyerahkan ke-3 nelayan ke Ps. Kanit Gakkum Sat Pol Airud Langkat AIPDA Kiki Ramadhani,S.H, untuk dibawa ke Mako Sat Pol Airud, untuk diserahkan kepada keluarganya.

Sebelum pemulangan nelayan kerumahnya, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, S.H, S.I.K, menyerahkan bantuan tali asih kepada nelayan, melalui Kasat Pol Airud Res Langkat IPTU Heru Ediyanto, S.H, yang disaksikan Camat Sei Lepan dan Lurah Sei Bilah.

“Benar, ke-3 nelayan sudah pulang kerumahnya masing-masing, di Jalan Pelabuhan, Lingkungan II Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat,” ungkap Kasat Pol Airud Res Langkat IPTU Heru Ediyanto, S.H, Rabu (6/10/2021).

Adapun ke-3 orang nelayan tersebut, diantaranya, Maulana bin Hasan (33), Fadly bin Amin (27), dan Fajar Bin Misnan (27) ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, ke-orang nelayan Langkat ini ditahan di Polisi Diraja Malaysia, dikarenakan mesin kapal motor mereka rusak, dan memasuki zona perairan Negara Malaysia. Dikarenakan nelayan masuk tanpa izin. Ke-3 nelayan dihukum kurungan di Negara Malaysia selama 6 bulan.

Menurut keterangan Fadly salah satu nelayan pancing asal Kelurahan Sei Bilah kepada wartawan, mengatakan, mereka di amankan oleh kapal Patroli Maritim Diraja Malaysia, dan menjalani hukuman 6 bulan.

“Kami berjumlah 5 orang nelayan pancing, dan yang di izinkan kembali cuma 3 orang. Ke-2 orang teman kami, masih menjani karantina di Malaysia-Penang, disebapkan, diduga terpapar Covid-19,” ungkap Fadly.(Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button