Hukum & Kriminal

Kecewa Dengan Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Lape Rihi Anggap Hakim Tak Pertimbangan Bukti 

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Tim Kuasa Hukum David Lape Rihi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015 dan 2016, Yohanes D. Rihi, mengaku kecewa atas putusan gugatan praperadilan yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (12/7/22).

Yohanes Rihi menilai, hakim tidak mempertimbangkan dengan benar bukti dari pihak pemohon dalam hal ini, David Lape Rihi, Namun hanya mempertimbangkan bukti dari pihak termohon yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Selain itu, menurutnya, sejak awal persidangan hakim mengambil keputusan tidak konsisten.

Putusan PN, lanjut dia, mengatur adanya prosedur untuk menetapkan tersangka, yaitu dengan minimal dua alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. “Di persidangan kemarin, praperadilan sudah terbukti, Pak David ditetapkan tersangka bukan dengan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” katanya.

Hakim telah salah memahami perkara karena tak komprehensif. Praperadilan itu bicara proses atau prosedur, kualitas alat bukti. Bukan berdasarkan asumsi-asumsi.

Pra-peradilan tersangka David Lape Rihi yang dibacakan hakim Revan Timbul Hamonangan Tambunan, SH dalam amar putusannya menolak gugatan David Lape Rihi terkait status penetapan tersangka yang dinilai tidak sah.

“Berdasarkan pertimbangan, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (David Lape Rihi) tidaklah beralasan menurut hukum dan oleh karena itu patut ditolak untuk seluruhnya,” katanya.

Dalam putusannya, hakim menimbang bahwa penetapan tersangka telah memenuhi bukti permulaan, bahkan memenuhi dua alat bukti yang sah. Termohon dalam hal ini Kejari Kabupaten Kupang telah berhasil menunjukkan bukti-bukti tersebut di persidangan.

Lebih lanjut, karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon ditolak, lanjut Tambunan, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Sebelumnya, Fakta dalam persidangan gugatan Pra Peradilan, dalam bukti surat yang diajukan, penyidik tidak mengajukan bukti surat tentang hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Selain itu, saksi yang diajukan oleh penyidik, yaitu jaksa Simamora selaku penyidik, menerangkan dalam sidang gugatan Pra Peradilan bahwa benar sampai dengan sidang gugatan Pra Peradilan digelar, penyidik Kejari Oelamasi belum memiliki hasil perhitungan kerugian keuangan negera dari BPK maupun BPKP.

“Dengan demikian kami berkesimpulan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami Lape Rihi ini belum didukung dengan bukti permulaan yang cukup. Oleh karena itu, kami mohon kepada hakim gugatan Pra Peradilan untuk membatalkan penetapan tersangka atas klien kami David Aprianus Lape Rihi alias Lape Rihi,” tegas Yanto Ekon, PH tersangka yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Informasi lain yang berhasil dihimpun menyebutkan, BPKP Perwakilan NTT telah melakukan evaluasi terhadap kinerja PDAM Tirta Lontar Tahun 2016 dengan judul “Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang Tahun Buku 2015 dengan Nomor LEV-201/PW24/4/2016 tanggal 14 Juni 2016.

Dalam kesimpulan laporan itu disebutkan bahwa laporan keuangan PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang Tahun Buku 2015 sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Achmad Rasyid Hisbullah & Jerry dengan laporan Nomor: 228/ARHJ-RD/DRS/PDAM-KBKPG/GA/03.16 tanggal 4 Maret 2016 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara di bagian lain laporan evaluasi kinerja PDAM Kabupaten Kupang Tahun Buku 2015, disebutkan bahwa upaya pemerintah dan PDAM Kabupaten Kupang dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanannya adalah dengan menambah investasi untuk pengembangan jaringan dan sambungan baru dengan membangun Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus senilai Rp 2.774. 083. 000. Pekerjaan tersebut selesai pada Februari 2015.

Di tahun buku 2016, BPKP Perwakilan NTT juga melakukan evaluasi kinerja perusahaan tersebut. Hal itu tertuang dalam Laporan Evaluasi KInerja PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang Tahun Buku 2016 dengan Nomor LEV-190/PW24/4/2017 tanggal 19 Juni 2017.

Untuk diketahui, David Lape Rihi alias Lape Rihi telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejari Kabupaten Kupang sejak 27 April 2022 lalu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015 dan 2016 yang dimana pekerjaan IKK Tarus tersebut telah di PHO dan disahkan serta dinyatakan selesai 100 persen oleh Panitia PHO dari PDAM Cipta Lontar Kabupaten Kupang. (*)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button