Kejagung Pastikan Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi
Kejaksaan Agung menyatakan dukungannya terhadap kebebasan pers dan menolak segala upaya menjerat jurnalis dengan hukum pidana

Berita Nasional.ID | Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan tidak akan menjadikan produk jurnalistik sebagai dasar tindak pidana. Lembaga ini memastikan bahwa karya jurnalis berupa berita, opini, maupun kritik yang dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
Pernyataan tegas ini disampaikan menanggapi perdebatan publik terkait dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis dan media yang pemberitaannya dianggap mengganggu proses hukum. Kejaksaan Agung menilai tudingan tersebut tidak sesuai dengan prinsip dan kebijakan institusi yang menjunjung tinggi kebebasan pers.
Dalam keterangan resminya, Kejagung menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis. Lembaga ini berkomitmen menyelesaikan persoalan pemberitaan melalui mekanisme etik di Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Dewan Pers. Kejagung juga menegaskan akan melakukan verifikasi fakta secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum apa pun.
Kejaksaan Agung menegaskan dukungan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menempatkan sengketa pemberitaan sebagai ranah Dewan Pers, bukan pidana. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen institusi terhadap supremasi hukum dan kebebasan pers sebagai bagian penting dari sistem demokrasi.
Melalui sikap ini, Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak—termasuk media, organisasi jurnalis, dan masyarakat—untuk bersama menjaga iklim kebebasan berekspresi yang sehat dan bertanggung jawab. Penyelesaian sengketa pemberitaan, tegas Kejagung, sebaiknya ditempuh melalui jalur etik, bukan kriminalisasi yang dapat mengancam independensi pers. (mflh)



