Hukum & KriminalJawa Timur

Kejaksaan Negeri Lumajang Resmi Tahan Oknum Kades Krai Yosowilangun

BeritaNasional.ID Lumajang – Kejaksan Negeri Lumajang resmi tahan Oknum Kades Krai inisial “LSM” kecamatan Yosowilangun Rabu (18/01/2023) terkait penyalahgunaan Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp 178 juta lebih, penahan tersebut Kejaksaan Lumajang atas menerima pelimpahan dari Polda Jatim.

Kasi Pidsus (pidana khusus) Lilik Dwi Prasetyo  Bersama Yudhi Teguh Santuso kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang saat Konferensi Pers di loby Kejaksaan menyampaikan kegiatan penyerahan tersangka inisial “LSM” Oknum kepala Desa dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim ke penuntut umum kejaksaan negeri Lumajang terkait penyalahgunaan keuangan desa. 

“Iya pada hari Tanggal 18 Januari 2023 kami dari kejaksaan negeri Lumajang ada kegiatan yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim ke penuntut umum kejaksaan negeri Lumajang atas nama inisial “LSM” selaku kepala desa Krai kecamatan Yosowilangun kabupaten Lumajang yaitu sehubungan dengan penyalah gunaan pengelolaan keuangan desa, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 178,383,747,62 sen dimana kronologinya sebagai berikut bahwa di bulan Maret 2021 tersangka “LSM” menguasai dan mengelola keuangan desa Krai kecamatan Yosowilangun kabupaten Lumajang, dimana pada tahun 2021 sengaja terdakwa/ tersangka meminta uang yang bersumber dari APBDes Krai kepada perangkat desa”. Paparnya Yudhi Teguh Santoso 

Masih menurut Yudhi sapaan akrabnya modus yang di lakukan tersangka perencanaan yang fiktif dimana uang tersebut di serahkan ke PPK tapi uang tersebut di kuasi oleh kades sendiri untuk kepentingan pribadi, proses pengambilan uang tidak berdasarkan mekanisme pengajuan SPP yang sebenaranya.

“Modusnya perencanaan fiktif yang dimana uang tersebut diserahkan ke PPK akan tetapi di kuasai sendiri oleh kepala desa dan setelah cair uang tersebut di gunakan untuk kepentingan sendiri, Bahwa proses pengambilan uang tersebut tidak berdasarkan dengan mekanisme pengajuan SPP, yang sebenarnya yang seharusnya pengajuan SPP di ajukan oleh kaur dan kasi yang dilaksanakan kegiatan untuk di belanjakan sesuai dengan kebutuhan yang ada dalam rincian SPP karena terdkawa menjadikan spp tersebut hanya sebagai persyaratan pencairan dan pengambilan uang saja yang uang tersebut tersangka memerintahkan saksi kaur keuangannya agar di berikan pada tersangka, Selanjutnya tersangka sendiri yang membelanjakan uang kegiatan pembangun fisik manapun untuk kegiatan nonfisik bukan di belanjakan atau di serahkan kepada kaur atau kasi lain yang sebagai pelaksana kegiatan”. Ungkapnya 

Lanjut Yudhi perbuatan tersangka telah melanggar hukum telah memperkaya diri dan merugikan keuangan negara sebagai mana perhitungan hasil kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa Krai kecamatan Yosowilangun anggaran tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 178.383.747,62 rupiah.

“Bahwa perbuatan tersangka “LSM” ini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuang negara atau perekonomian negara, sebagai mana perhitungan hasil kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa Krai kecamatan Yosowilangun lumajang tahun 2021, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 178, 383, 747, 62 rupiah” lanjutnya

Yudhi menambahkan atas perbuatan tersangka di kenakan pasal 2 dan 3 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan status tersangka saat ini sudah menjadi tahanan JPU dan di limpahkan ke Tipikor Surabaya untuk segera di lakukan persidangan.

“perbuatan tersangka ini di kenakan pasal 2 dan pasal 3 undang undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang RI 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa status tersangka saat ini sudah menjadi tahanan JPU selama 20 hari kedepan dan saat ini prosesnya akan di limpahkan ke Tipikor Surabaya untuk segera di lakukan persidangan” tambahnya

Sementara Wahyu Firman A. S.H., Kuasa Hukum dari tersangka oknum kades “LSM” membenarkan bahwa kliennya sudah di bawa ke Tipikor Surabaya, pihaknya akan membela kliennya secara aturan yang berlaku, 

“Kita ikuti aturan hukum yang berlaku kita akan lakukan pembelaan perbelaan di persidangan, secara pemberkasan silakan tanya ke penyidiknya atau pihak kejaksaan, kita nanti akan melakukan beberapa pembelaan pembelaan di pengadilan, utamanya kita akan mengusahakan agar klien kami datang memberikan kerugian negara itu yang terpenting” ujarnya (Rhm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button